JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pertanian dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) akan menjatuhkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir bagi pelanggar tata ruang.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR / Kepala BPN Penanganan Konflik Antariksa Hary Sudwijanto. Kompas.com dari halaman Kementerian ATR / BPN, Kamis (3 April 2021).
“Pemimpin kami mengatakan itu beberapa kali hukuman pidana benar-benar merupakan upaya terakhir untuk pelanggaran sanksi Sanksi administratif kami masih bisa memberikannya, “kata Hary.
Oleh karena itu, kata Hary, Departemen ATR / BPN memprioritaskan sanksi administratif bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sanksi administratif Ini termasuk peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan situs, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan denda atas pelanggaran tata ruang.
Bukan tanpa alasan bahwa ia harus menawarkan keuntungan, kepastian dan rasa hak atas keadilan dalam penerapannya.
Baca juga: Pemerintah menggunakan keadilan restoratif untuk pelanggaran tata ruang. Apa ini?
Selain itu, sanksi administratif juga harus dihindari tentang kriminalisasi (kriminalisasi berlebihan) tapi juga ingin memprioritaskan spasial perubahan fungsi yang sesuai.
Dalam konteks sanksi terhadap pelanggaran tata ruang, pendekatan sanksi administratif ini berupaya untuk mendefinisikan seperti apa pelaku pelanggaran. spasial Dia merasa terhalang, tetapi mampu mengatasi kerugian yang dia timbulkan.
“Kalau pelakunya tidak diganggu masyarakat atau korban tetap akan merasakan kerugian, kondisi lingkungan dan lingkungan juga tidak akan berubah. Tentu, undang-undang tidak akan memberikan keuntungan apapun,” kata Hary.
Selama ini bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam proses penataan ruang didasarkan pada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Kemudian tidak sesuai dengan izin penggunaan kamar, tidak sesuai dengan persyaratan izin dari otoritas yang berwenang, jika ada upaya untuk memblokir akses ke area yang secara hukum ditetapkan sebagai milik umum.
Dalam penegakan hukum Perencanaan tata ruangada tim penyidik PNS ( PPNS) ke Perencanaan tata ruang tersebar di seluruh Indonesia.
Kerja PPNS Penataan Ruang sendiri memiliki mekanisme yang berkisar dari pengendalian pemanfaatan ruang hingga pemantauan dan pembinaan perilaku masyarakat sekitar.
Selain penegakan sanksi atas pelanggaran tata ruang, Hary mengimbau PPNS tetap aktif melakukan pencegahan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait seperti LSM setempat, kepolisian, dan pihak lain.
“Kami di PPNS Tata Ruang selalu mengoptimalkan kerja sama dengan lembaga lain. Semakin banyak kerja sama maka semakin banyak diketahui pelanggaran yang kami lakukan sejak awal, sehingga bisa kami cegah lebih awal sebelum berdampak serius,” kata Hary.