Sistem ini memudahkan kita untuk mengecek persyaratan administrasi dan substantif pengajuan yang harus dipenuhi oleh narapidana.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada total 1.117 narapidana Hindu di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Raya Nyepi 2022 yang bertepatan dengan Tahun Baru Saka 1944.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dari total narapidana, 1.113 orang mendapatkan remisi parsial.
Jumlah tersebut termasuk 269 narapidana, yang menerima 15 hari remisi; 687 orang diberikan remisi satu bulan, 117 terpidana diberikan remisi selama satu bulan 15 hari; serta 40 narapidana diberikan remisi dua bulan.
Berita Terkait: Polda Bali siapkan 6.125 personel untuk mengamankan Hari Raya Nyepi
Sementara empat napi lainnya mendapat pembebasan lebih awal setelah satu di antaranya mendapat remisi 15 hari, sedangkan tiga napi lainnya mendapat remisi satu bulan.
Pada tahun 2022, sebanyak 792 napi penerima remisi khusus menjadi subjek Kanwil Kementerian di Provinsi Bali.
Selain itu, kantor wilayah kementerian di provinsi Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara juga memberikan kontribusi terbesar terhadap jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, yakni masing-masing 70 orang dan 47 orang.
Apriori mengatakan, semua remisi diberikan secara online melalui sistem database lembaga pemasyarakatan.
Layanan pengajuan remisi secara online telah dilaksanakan sebelum pandemi COVID-19 melanda.
Berita Terkait: BI menyarankan tim kontrol untuk memantau stok makanan menjelang Hari Raya Nyepi
“Sistem ini memudahkan kita untuk mengecek persyaratan administrasi dan substantif pengajuan yang harus dipenuhi oleh narapidana,” kata pejabat kementerian tersebut.
Selain itu, anggota keluarga narapidana bisa langsung memantau proses pengajuan remisi.
Per 22 Februari 2022, jumlah narapidana di Indonesia berjumlah 271.252.
Pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2022 diperkirakan menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp551 juta, mengingat rata-rata biaya makan satu narapidana mencapai Rp17 ribu per hari.
Berita Terkait: Bandara Bali untuk sementara menangguhkan 115 penerbangan pada Hari Raya Nyepi
Berita Terkait: Operasional Bandara Bali dihentikan sementara selama Hari Raya Nyepi