Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Saya tahu Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Hingga 502 nasabah yang mempercayakan PT Narada Aset Management (NAM) dengan dana lebih dari Rp 600 miliar mempertanyakan nasib investasinya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semua klien yang tergabung dalam Gerakan Upaya Hukum ini terus mempertanyakan peran OJK dalam kasus banyak GNB yang gagal.
Firma hukum Johanes Dipa Widjaja & Rekan menyatakan, suspend effect yang dilakukan OJK sejak November 2019 hingga saat ini membuat 502 nasabah tidak jelas.
Beberapa potensi pelanggaran yang dilaporkan ke polisi oleh beberapa klien Gerakan Upaya Hukum belum Baca juga: Simak peluang reksa dana saham di tengah pengetatan PSBB di Jakarta
“Meski sudah beberapa kali panggilan dari kepolisian setempat telah dikirim ke OJK sebagai regulator, namun perwakilan dari OJK belum juga hadir,” kata Johannes dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).
Ia menambahkan, para nasabah yakin bahwa berbagai pertemuan antara Narada Asset Management dengan perwakilan 502 nasabah yang dipimpin oleh OJK belum membuahkan hasil yang maksimal karena hingga saat ini Narada Aset Manajemen belum ada kejelasan sama sekali.
Pelanggan hanya diberikan satu skema penagihan yang akan diselesaikan dalam waktu 5 tahun tanpa bergantung pada alasan yang jelas atau pilihan pembayaran dari Narada Asset Management.
Nasabah saat ini bertanya-tanya sejauh mana Manajemen Aset Narada menganggap serius kewajibannya dan apa peran serta fungsi OJK sebagai regulator.
Baca juga: Masih ada peluang, meski harus bersabar
“Hingga muncul pesan bahwa OJK tidak menanggapi permintaan pelanggan, beberapa tanggapan pelanggan lebih mirip dengan templat standar. Namun laman online OJK menyatakan bahwa pelanggan harus mengadu ke alamat PT Narada di Equity Tower.” lanjutnya Johannes.
Sementara konfirmasi sebelumnya dari OJK hanya sebagai berikut:
DONASI, dapatkan voucher gratis!
Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatian Anda, terdapat voucher gratis senilai donasi yang dapat Anda beli TOKO SELAMAT.