SINGAPURA – Sekelompok warga Singapura yang membeli properti di Batam dengan harapan memperbarui sewa, kini berselisih dengan pengembang Indonesia.
Pada 13 Desember, manajemen Indah Puri Golf Resort mengirimkan alat berat untuk memulai pekerjaan pembongkaran Blok 1 kompleks 10 blok tersebut.
Situs berita online Tribun Batam melaporkan pada 16 Desember bahwa warga setempat telah memblokir alat berat yang akan memulai pembongkaran.
Di Indonesia, orang asing diperbolehkan membeli apartemen, tetapi tidak boleh membeli rumah pedesaan.
Anda akan menerima sewa selama 30 tahun untuk unit-unit ini, yang dapat diperpanjang untuk 20 tahun berikutnya berdasarkan permintaan.
Pembeli nantinya dapat mengajukan perpanjangan 30 tahun tambahan selain sewa 50 tahun.
Sewa selama 30 tahun untuk Indah Puri berakhir pada September 2018.
Sebelumnya, penduduk lokal seperti warga Singapura Cynthia Wee-Hoefer dan ekspatriat lainnya telah mulai mempekerjakan pengembang PT Guthrie Jaya Indah Island Resort untuk menentukan apa yang diperlukan untuk memperpanjang sewa.
Namun kedua belah pihak terjebak di jalan buntu.
Pada hari Kamis, Nyonya Wee-Hoefer mengirim foto-foto furnitur di lapangan golf dan apartemen pemandangan lautnya kepada Straits Times yang diambil oleh pria tak dikenal.
Sehari sebelumnya, Mr. Mangara Manurung, pengacara pengembang, dikutip oleh CNA mengatakan, “Kami sangat lunak terhadap mereka. Karena kasihan, kami membiarkannya pergi tanpa bayaran selama tiga tahun.
“Kami mencoba meyakinkan. Kami mengeluarkan peringatan dan nasihat hukum. Kami sangat murah hati kepada orang-orang yang tidak lagi berhak berada di sana.”