Mahkamah Agung Inggris Raya Pengantin ISIS Terkenal sebagai Shamima Begum Tidak diizinkan kembali. Pengadilan juga menolak izinnya untuk menggugat kasus tersebut untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Inggris. Shamima Begum, keturunan Bangladesh, pindah ke Suriah pada Februari 2015 pada usia 15 tahun untuk bergabung dengan ISIS bersama dua temannya.
Tak lama setelah Shamima Begum ditemukan di kamp pengungsi Suriah pada Februari 2019, kewarganegaraan Inggrisnya dicabut dengan alasan keamanan nasional. Inggris khawatir jika dia kembali lagi dia akan membahayakan keamanan nasional negara itu. Setelah itu, pemerintah Inggris mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas petisi Shamima Begum.
Lima hakim dari pengadilan tertinggi Inggris telah dengan suara bulat memutuskan bahwa Shamima Begum tidak dapat diizinkan untuk kembali ke negara tersebut. Presiden Mahkamah Agung Lord Robert Reid mengatakan Mahkamah Agung dengan suara bulat menyetujui semua banding Menteri Dalam Negeri dan menolak petisi Shamima Begum. Dia mengatakan hak atas persidangan yang adil tidak melebihi semua masalah lainnya, seperti keamanan publik.
Shamima Begum lahir di Inggris Raya. Orangtuanya keturunan Bangladesh. Shamima Begum, yang dikenal sebagai istri ISIS, menikah dengan Yago Riedijk, seorang pejuang ISIS asal Belanda. Shamima Begum adalah satu dari tiga siswi dari Bethanal Green, London timur, yang melakukan perjalanan melalui Turki ke markas ISIS di Raqqa.
Shamima Begum menantang keputusan Kantor Dalam Negeri Inggris untuk mencabut kewarganegaraan Inggrisnya dan meminta izin untuk kembali ke Inggris untuk melanjutkan proses petisinya. Dia saat ini berada di sebuah kamp yang dikendalikan oleh angkatan bersenjata di Suriah utara.