KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan bisa dengan aman membatasi angkutan barang untuk memasuki jalan tol selama musim libur panjang akhir pekan mendatang. Hal itu dilakukan guna mereduksi struktur kendaraan. Nantinya truk tiga sumbu ke atas akan dialihkan ke luar tol dari Jakarta ke Palimanan.
“Pembatasan operasi hanya akan diterapkan di tol Jakarta-Cikampek-Palimanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat jumpa pers, Jumat (23/10).
Selama keberangkatan puncak pada 27 Oktober 2020 pukul 12:00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14:00 WIB, pembatasan akan diberlakukan pada petunjuk arah mengemudi di luar Jakarta. Pembatasan berlaku untuk arus balik mulai 31 Oktober 2020 pukul 20:00 WIB hingga 2 November 2020 pukul 08:00 WIB.
Baca juga: Tetap waspada! Jakarta Barat, Jakarta Utara, Bekasi, dan Tangsel masih berada di zona merah Covid-19
Nantinya, truk tersebut secara bertahap akan dikeluarkan di pintu tol depan Palimanan 4. Sehingga tidak terjadi penumpukan saat kendaraan pengangkut barang dikeluarkan dari jalan tol.
Kendaraan pengangkut barang diarahkan di sepanjang jalan nasional yang relatif sepi. Departemen Perhubungan memperkirakan kendaraan di jalan tol akan bertambah saat musim liburan. “Potensi yang diproyeksikan hingga 21% dari pergerakan masyarakat yang akan menggunakan tol tersebut,” kata Budi.
Soal kesiapan, Budi memastikan jalan tol sudah beroperasi. Hal itu disepakati dengan operator jalan tol.