Meja Berita (The Jakarta Post)
Jakarta ●
Jum, 5 Agustus 2022
Kementerian Luar Negeri memulangkan 192 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari berbagai rumah detensi imigrasi di semenanjung Malaysia pada Kamis malam.
Kementerian tempo dilaporkan, memprioritaskan pekerja migran rentan yang dideportasi, termasuk wanita hamil, ibu dengan bayi, orang tua dan mereka yang sakit.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempercepat pemulangan mereka menyusul kelebihan kapasitas di pusat-pusat penahanan Malaysia dan kurangnya fasilitas sanitasi.
Para TKI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat carteran.
Ke-192 pekerja tersebut akan transit melalui Wisma Atlet – bekas perkampungan atlet yang diubah menjadi rumah sakit darurat pasien COVID-19 – di Jakarta untuk pendataan dan menerima vaksin booster COVID-19, sebelum dikirim ke kota asal masing-masing.
Tenaga kerja tersebut berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Pada pertemuan kelompok kerja bersama pada 27-28 Juli antara kedua negara, delegasi Indonesia menggarisbawahi pentingnya mempercepat deportasi WNI dari pusat penahanan Malaysia.
Isu tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia.
Indonesia kembali mengirim pekerja ke Malaysia pada 1 Agustus, mengakhiri penghentian dua minggu setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah perburuhan.
Malaysia mengakui sejumlah masalah yang menghalangi negara untuk mematuhi perjanjian bilateral tentang perlindungan dan perekrutan pekerja Indonesia.
Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang dijauhi oleh penduduk setempat. Indonesia biasanya mengirim ratusan pekerja migran rumah tangga ke sana setiap tahun, tetapi perlahan-lahan mengubah taktik setelah memperkuat undang-undang perlindungan tenaga kerja pada tahun 2017.