Jakarta (ANTARA) – Kasus tumpahan minyak Montara tidak akan merusak hubungan bilateral Indonesia-Australia, kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar.
“Kami tidak khawatir akan mengganggu hubungan bilateral. Ini masalah hukum. Kita juga tidak boleh terbawa polemik,” katanya pada Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, yang disiarkan oleh Forum Merdeka Barat ke-9, di sini pada hari Jumat.
Misalnya, ketika Indonesia dan Malaysia terlibat sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, kedua negara menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur yang sah di Mahkamah Internasional, ujarnya.
Bahkan setelah membaca hasil persidangan, hubungan bilateral Indonesia-Malaysia masih baik-baik saja, jelasnya.
Berita Terkait: Timor Barat mengajukan klaim ke PBB atas tumpahan minyak Montara
“Ini karena masalah hukum kita diselesaikan secara hukum, dan kita harus menghormati apapun keputusan pengadilan, apapun bentuk lembaganya, baik nasional maupun internasional,” katanya.
Dalam paparannya, ia juga menekankan bahwa masalah tumpahan minyak di kilang minyak Montara berkaitan dengan dampak tumpahan di Blok West Atlas Laut Timor milik perusahaan Thailand yang berbasis di Australia—PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia—di 2009
Sedikitnya 30 ribu barel minyak tumpah ke Laut Timor pada saat itu, mencemari kehidupan laut di perairan dan mempengaruhi kehidupan ekonomi dan kesehatan masyarakat setempat, kata Muzhar.
“Mereka bertanggung jawab penuh karena masalah ini menjadi tanggung jawab negara,” tambahnya.
Ia juga berharap putusan Mahkamah Internasional tidak akan jauh berbeda dengan putusan pengadilan Australia.
Pada tahun 2021, Indonesia memenangkan gugatan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kami menggunakan bukti dan argumentasi hukum yang sama. Kami optimis akan memenangkan gugatan ini,” kata Muzhar.
Berita Terkait: Indonesia membuka opsi pengadilan internasional untuk menyelesaikan kasus Montara