Denpasar, Bali (ANTARA) – Pemerintah Indonesia mengizinkan wisatawan asing masuk ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yakni Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Wisatawan asing yang memiliki visa B211A dan masuk melalui Bali atau Kepulauan Riau diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan kembali ke negaranya masing-masing dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di luar Bali dan Kepulauan Riau.
“Orang asing yang menggunakan visa turis tidak harus keluar negeri melalui Bali, mereka bisa keluar melalui daerah lain, misalnya jika mereka juga ingin mengunjungi Labuan Bajo,” Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ‘ Direktorat Jenderal Imigrasi, mengatakan dalam siaran pers di sini, Sabtu.
Mekanisme penerbitan visa pariwisata merupakan kesepakatan dari semua pihak terkait, menurut Aris.
Pada dasarnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2022 Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
“Dalam hal jaminan kesehatan, misalnya berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, orang asing diminta memiliki jaminan kesehatan, mengingat risiko yang ada.” dia menambahkan.
Berita Terkait: Bali mengizinkan pengunjung asing mulai 4 Februari
Berdasarkan evaluasi pemerintah, besaran jaminan kesehatan bagi calon wisman yang akan berkunjung ke Indonesia diturunkan dari US$100.000 menjadi US$25.000.
Ia mengatakan, wisatawan asing harus bisa menunjukkan dokumen jaminan kesehatan setibanya di Bali atau Kepulauan Riau.
Pihak berwenang Indonesia dapat mengeluarkan visa kunjungan untuk orang asing dan penjamin untuk jangka waktu tinggal 60 hari di Indonesia dan dapat diperpanjang hingga total maksimum enam bulan.
Selama periode 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022, Indonesia telah menerbitkan total 273 visa elektronik (e-Visa) untuk kunjungan wisatawan ke Bali dan Kepulauan Riau.
Jumlah pemudik terbanyak berasal dari India dengan 47 orang, disusul Prancis (42), Korea Selatan (20), Spanyol (17), dan Swedia (16).
Persyaratan pengajuan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepulauan Riau antara lain memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan ke depan, surat jaminan dari penjamin, dan fotokopi rekening bank, deposito atau buku tabungan bank selama satu tahun terakhir. tiga bulan.
Mereka harus memiliki saldo minimal US$2.000, tiket pulang pergi atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, perlindungan asuransi kesehatan, bukti telah menerima dosis lengkap vaksinasi COVID-19, dan pernyataan kesediaan untuk Patuhi protokol kesehatan selama berada di Indonesia.
Berita Terkait: Bali menyediakan buku panduan perjalanan untuk turis asing
Berita Terkait: Lebih dari 1,56 juta turis mengunjungi Indonesia tahun lalu: BPS