Tak hanya itu, ada juga larangan bagi wanita manapun untuk bekerja setelah pukul sembilan malam.
Jakarta Sebuah hukum aneh ditemukan di provinsi Aseh, Indonesia. Bahkan, ada aturan di salah satu provinsi bahwa pasangan yang belum menikah dilarang berbagi meja. Tak hanya itu, ada juga larangan bagi wanita manapun untuk bekerja setelah pukul sembilan malam.
Hukum Syariah di Indonesia
Diberitahukan bahwa hukum Syariah berlaku di Indonesia. Untuk alasan ini, pemerintahan provinsi dengan sistem kesejahteraan konservatif telah melarang pasangan yang belum menikah berbagi meja. Sebuah laporan terkait oleh kantor berita juga mengatakan aktivis hak asasi manusia mengatakan larangan homoseksual dilarang di negara bagian baru Kabupaten Birun. Dia juga mengumumkan bahwa ada juga larangan bagi perempuan untuk bekerja setelah jam 9 pagi.
Pembebasan dalam kasus ini
Dikatakan bahwa undang-undang baru yang ditandatangani Walikota Saifanur menegaskan bahwa jika perempuan datang dengan kerabat, tenggat waktu mereka bisa diabaikan dalam kasus seperti itu.
Itu mengatakan undang-undang baru
Jelaskan bahwa undang-undang ini disahkan pada tanggal 30 Agustus. Menurut pasal 10 undang-undang baru, pelanggan yang melanggar hukum Syariah dilarang pergi ke sana. Batasan undang-undang ini mencakup pelanggan lesbian, gay, biseksual, atau transgender. Pada saat yang sama, Pasal 13 UU tersebut menetapkan bahwa ada larangan bagi laki-laki dan perempuan untuk makan bersama di meja yang sama jika tidak ada hubungan dengan kerabat.
Hukum konservatif ini dikritik keras di sana. Aktris dan LSM Suara Hati Perempuan, pendiri Nova Eliza, mengecamnya. Dia menulis surat kepada dewan kota yang menyebut undang-undang ini sebagai salah tafsir hukum Syariah.