Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus nasabah asuransi memiliki ekor panjang dan gulungan hingga hari ini. Salah satunya terjadi pada Maria Trihartati, ibu rumah tangga asal Bandar Lampung yang merupakan pelanggan regulasi.
Pekan lalu ia bersama sejumlah nasabah asuransi lainnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Polri (LBH SPI) di Jakarta. “Ada sekitar 20 orang (yang sedang mendata) sehingga surat kuasa bisa cepat dikeluarkan,” ujarnya CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (4 Desember 2021).
Saat ini, pendataan masih dilakukan terhadap nasabah yang merasa menjadi korban asuransi. Salah satunya adalah pelanggan Prudential. Setelah data terkumpul, LBH mengeluarkan surat kuasa untuk melanjutkan proses selanjutnya.
“Jelas itu serius (masuk ke ranah hukum). Saya hanya orang biasa, saya pasti ingin terjun ke ranah hukum, baik itu somasi atau lainnya, dapatkan saja uang saya kembali,” ujarnya. .
Maria adalah klien yang telah menjadi klien regulasi selama 6,5 tahun dan dia mengatakan asuransi yang dia beli tidak memberikan hasil yang benar. “Premi bulanan Rp 350.000, sudah diterima uang sejumlah Rp 27 juta, kembali Rp 9,2 juta,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia mengatakan Prudential Indonesia berkomitmen untuk selalu mendengarkan pelanggan dan berusaha menyelesaikan keluhan tersebut.
“Kami harus mengumumkan bahwa mantan klien kami yang mengajukan pengaduan dalam perkara ini mendapat penjelasan langsung secara lisan dan tertulis dari Prudential tentang manfaat kebijakan tersebut dan juga melakukan pertemuan tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia. saat mengajukan pengaduannya, “ucapnya.
Namun, klien sebelumnya menolak untuk menerima pernyataan tentang manfaat polis tersebut, ”tambahnya menambahkan keterangannya kepada CNBC Indonesia.
(Yun / Yun)