TEMPO.CO, Jakarta – Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, mengatakan rata-rata provinsi upah minimum atau UMP akan meningkat 1,09 persen pada tahun 2022.
Jumlah tersebut ditentukan dengan menggunakan rumus perhitungan baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan ini menunjukkan bahwa UMP terendah pada tahun 2022 akan berada di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011, sedangkan UMP tertinggi akan berada di Jakarta dengan total Rp 4.453.724.
“Rata-rata cocok [in 2022] adalah 1,09 persen. Saya tidak mengatakan ini adalah upah minimum provinsi, tetapi itu adalah upah minimum rata-rata Penyesuaian gaji tahun depan”, jelas Putri dalam seminar online tata cara penetapan upah minimum 2022 pada Senin, 15 November.
Menurutnya, keputusan akhir persentase kenaikan ada di tangan gubernur masing-masing provinsi dan berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik atau BPS. “Itu tidak berarti semua gaji minimum provinsi naik 1,09 persen,” katanya.
Penetapan upah minimum provinsi untuk tahun 2022 akan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi pada 21 November 2021 upah minimum (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2021.
Membaca: Peraturan upah baru untuk mengurangi ketimpangan antardaerah: Kementerian Tenaga Kerja
BISNIS.COM