Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life. Pengumuman tersebut disampaikan oleh wakil komisaris pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam surat Peng-29 / NB.2 / 2020.
“Sanksi pembatasan bisnis dijatuhkan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena tidak memenuhi rekomendasi dan tidak memenuhi sanksi hasil ujian tahun 2020,” tulis Ihsanuddin, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15 Desember 2020).
Ada tiga pound yang dipasok oleh OJK. PertamaHal ini mengurangi konsentrasi penempatan investasi pada pihak terkait dalam Grup Kresna agar perseroan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71 / POJK.05 / 2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Mei, di mana disebutkan bahwa perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menempatkan peralatan.
KeduaMematuhi kewajiban kepada semua petugas polisi, termasuk dengan membuat kesepakatan untuk melaksanakan kewajiban.
Perseroan melanggar ketentuan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 / POJK.05 / 2016 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
POJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi wajib melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan jangka waktu pembayaran kerusakan atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau kepastian besarnya kerugian. untuk menyelesaikan. harus dibayar, mana saja yang lebih pendek.
Foto: korban pelanggan standar PT. Asuransi Jiwa Kresna CNBC Indonesia / Tri Susilo
Korban pelanggan standar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia / Tri Susilo) |
Bagaimanapun, itu memenuhi rasio solvabilitas minimum 100%. Perusahaan melanggar ketentuan pasal ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71 / POJK.05 / 2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, sehingga perusahaan wajib menjaga rasio solvabilitas sekurang-kurangnya 100% (seratus persen). ) dari MMBR.
Ihsan melanjutkan, dengan pengenaan sanksi pembatasan usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna akan dilarang melakukan kegiatan akuisisi pertanggungan baru untuk semua lini usaha perusahaan asuransi mulai 7 Desember 2020 menunggu pengenaan sanksi pembatasan usaha.
Selain itu, perseroan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, ucapnya.
CNBC Indonesia mencatat, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa pembatasan bisnis AJK pada 3 Agustus 2020. Kresna Life telah melanggar aturan untuk menerapkan rekomendasi atas hasil audit.
Namun, pada 4 November, regulator mengakhiri sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dengan surat No. S-458 / NB.2 / 2020 tanggal 4 November 2020. Sanksi OJK ini sudah berlaku sejak 3 Agustus atau sekitar 3 bulan.
Saat itu, Ihsanuddin mengatakan sanksi pembatasan kegiatan usaha berakhir karena Kresna Life telah mengatasi penyebab pengenaan dengan mematuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi audit 2019.
(Tas tas)