TEMPO.CO, jakarta – Yang baru saja berlalu Hukum Olahraga akan menjadi katalisator dalam perbaikan sistem pengelolaan olahraga nasional, kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani.
Undang-undang baru tersebut telah memberikan landasan hukum bagi pembangunan olahraga yang komprehensif dan berkelanjutan yang akan mendukung pembinaan atlet nasional di masa depan, katanya.
“UU Keolahragaan juga telah memberikan landasan hukum bagi penyelesaian sengketa dalam organisasi keolahragaan, serta meningkatkan sistem pembinaan olahraga yang bermanfaat bagi kualitas dan prestasi olahraga nasional,” kata Maharani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut pembicara mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan menjamin perbaikan lingkungan olahraga nasional, memenuhi kebutuhan infrastruktur olahraga, dan menjamin pemerataan akses infrastruktur bagi masyarakat.
Sebelumnya pada Selasa, DPR RI mengesahkan RUU Olah Raga yang disusun untuk mengubah UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, menjadi undang-undang.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali kembali menegaskan perlunya pengesahan RUU untuk menggantikan UU No. 3 Tahun 2005, yang menjadi landasan hukum pembangunan olahraga nasional selama 17 tahun, sudah ketinggalan zaman, dan kehilangan relevansinya dengan situasi saat ini.
Selain mengakui perkembangan olahraga nasional saat ini, UU Keolahragaan yang baru juga diharapkan dapat mematangkan status organisasi olahraga untuk mengurangi konflik kepemimpinan yang telah menghantui beberapa organisasi olahraga nasional, katanya.
“Oleh karena itu, kita tidak akan lagi melihat organisasi olahraga terlibat dalam konflik dan perselisihan karena mereka akan saling melengkapi dan menyelaraskan diri untuk memenuhi tujuan bersama pembangunan olahraga nasional yang menurut konstitusi adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat,” Amali dikatakan.
Mendagri berharap agar Hukum Olahraga akan memberikan kejelasan hukum kepada pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan kegiatan olahraga di daerah, termasuk untuk olahraga umum dan kompetitif.
Membaca: DPR mengesahkan RUU Olahraga menjadi UU
ANTARA