Indonesia menawarkan visa “rumah kedua” dalam upaya untuk menarik orang asing kaya ke negara Asia Tenggara untuk tinggal jangka panjang. Visa tersebut berlaku untuk jangka waktu lima dan 10 tahun untuk tinggal di Bali, tujuan wisata utama negara ini.
Menurut laporan, visa hanya dimaksudkan untuk mereka yang memiliki setidaknya Rp 2 miliar (USD 130.000) (kira-kira Rs 1 crore) di rekening bank mereka.
Peluncuran rencana visa datang pada saat Indonesia menyaksikan peningkatan kedatangan wisatawan. Itu juga datang tepat sebelum KTT G-20 di Bali pada bulan November, yang kemungkinan akan membawa puluhan ribu delegasi ke pulau tropis yang terkenal dengan pantai, hutan, dan hotel serta resornya yang terkenal di dunia.
Semua yang kami ketahui tentang skema visa ‘rumah kedua’
Bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia
Rencana visa “rumah kedua” secara resmi diluncurkan pada 26 Oktober dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
“Ini merupakan insentif non-fiskal bagi orang asing tertentu untuk memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” Bloomberg dikutip Widodo Ekatjahjana, Pj Dirjen Imigrasi, seusai peluncuran resmi.
Ekatjahjana awalnya mengumumkan skema tersebut pada 13 Oktober.
Menurut outlet media Indonesia tempoEkatjahjana kemudian mengatakan, “Visa khusus ini akan diberikan kepada miliarder, orang-orang kaya dunia, dan investor untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, mereka yang berniat tinggal lebih lama di Indonesia.”
Ekatjahjana juga mengatakan bahwa mereka yang memenuhi syarat termasuk individu dengan kekayaan bersih tinggi, pekerja yang sangat terampil, diaspora Indonesia, dan turis asing lanjut usia.
Cara mengajukan visa jangka panjang
Mereka yang bersedia mengikuti skema ini harus melengkapi empat dokumen. Berdasarkan tempoPernyataan tertulis Imigrasi mengatakan bahwa pelamar harus memberikan bukti dana, paspor nasional yang masih berlaku minimal 36 bulan, pas foto berwarna terbaru, dan daftar riwayat hidup.
Semua aplikasi akan diajukan melalui aplikasi berbasis website di visa-online.imigrasi.go.id.
itu Bloomberg laporan mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mulai berlaku pada Natal, “atau 60 hari setelah penerbitan aturan baru.”
Skema visa “rumah kedua” Indonesia menempatkannya di antara kelompok negara terpilih yang telah memiliki rencana tinggal jangka panjang untuk orang asing, seperti Kosta Rika dan Meksiko.
Sebelumnya pada Juni 2022, Indonesia juga mengungkapkan rencana memperkenalkan visa nomaden digital lima tahun untuk Bali. Beberapa negara lain, termasuk Spanyol, juga telah mengumumkan rencana visa nomaden digital mereka.
Gambar Pahlawan: Courtesy of Sebastian Pena Lambarri/@sebaspenalambarri/Unsplash; Gambar Unggulan: Courtesy Nick Fewings/@jannerboy62/Unsplash