JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak hanya kasus Kaesang Pangarep dan Felicia saja, Ghosting Artinya perilaku penarikan atau penghilangan mendadak tanpa kabar juga sering dilakukan pengembang Properti.
Hasil dari, konsumen Mereka dirugikan, mereka kehilangan uang dan kesempatan untuk memiliki apartemen.
Yayasan institut konsumen Indonesia (YLKI) mencatat bahwa pengembang menyukainya ngeghosting Sekalipun proyek yang dijanjikan belum selesai atau terhenti, masih berada di urutan teratas dari total 23 pengaduan di sektor real estat.
Sepanjang 2020, pengaduan tentang proyek yang macet menempati urutan tertinggi di 34,7 persen, sedangkan pertanyaan reimbursement (pengembalian dana) 30,4 persen dan serah terima 17,3 persen.
Baca juga: Lagi-lagi apartemen fiktif syariah itu merugi Rp 1 triliun
Likuidator 13 persen, dokumen rumah, menyusul kemudian bermasalah 8,6 persen, 4,3 persen lembaga publik dan 4,3 persen sistem pembayaran bermasalah.
Pada Februari 2021, 40 hingga dua dari lima keluhan dari sektor real estat terkait dengan proyek yang macet, satu keluhan pengembalian danadan sistem pembayaran serta dokumen pengaduan masing-masing individu.
Karyawan YLKI Pengaduan Rio Priyambodo mengatakan pengaduan tersebut terkait dengan pengembang selubung Masalah ini terjadi dari hulu ke hilir.
“Harus ada pengaduan dari konsumen ke YLKI tentang on-site atau in-home housing setiap tahun. Dan ada kendala cakupan dari hulu ke hilir,” kata Rio. Kompas.com, Kamis (11 Maret 2021).
Dijelaskannya, pengaduan masalah perumahan yang biasa terjadi di hulu terkait, misalnya, belum jelasnya Izin Mendirikan Perumahan (PBG) untuk pembangunan rumah.
“Sebelum memasarkan rumah, kontraktor harus memastikan semua izin sudah ada,” jelasnya.
Baca juga: Agar tidak tertipu oleh developer nakal, berikut ini triknya …
Selain itu, banyak keluhan dari konsumen yang rutin membayar cicilan, namun kenyataannya rumah yang mereka beli tidak dibangun oleh pengembang.
“Banyak konsumen yang mengeluh sudah membayar, masih belum ada pembangunan dan uangnya tidak dikembalikan atau dikembalikan, tetapi ditarik atau tidak. penuh, “dia berkata.
Sementara masalah hilir terkait dengan serah terima unit rumah yang tidak sesuai spesifikasi aslinya.
Selain itu, masalah hilir lainnya yang sering dikeluhkan konsumen adalah Iuran Pengelolaan Perumahan (IPL), tidak diterbitkannya Sertifikat Tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Misalnya banyak bangunan yang retak dan keluar dari spesifikasi,” ujarnya.
23 keluhan konsumen di sektor real estat pada tahun 2020 menyangkut pengembang dan proyek berikut:
- Agung Sedayu Group
- Apartemen Green Park View
- Esa sukses
- Graha Bhakti Semesta dengan proyek Cinere Delima Town House
- Green Citayam City
- Lavon Swan City
- PT Lippo Cikarang Tbk
- Mega Pesang Grahan Indah
- Meikarta
- PT Modernland Realty Tbk
- Paragon Square
- PT Permata Sakti Mandiri
- Perum Perumnas
- selubung Perumahan Bukit Cianjur
- PT Anugrah Duta Mandiri
- PT Cijayana Sukses Mandiri
- PT Kapuk Naga Indah
- PT Mekar Agung Sejahtera
- PT Prospek Duta Sukses dengan proyek Antasari 45
- PT Royal Sentul Highland Tbk
- PT Tripuri Natatama
- Tempat tinggal 88
- Sebelas Mitra Mahakarya
Sedangkan lima pengaduan pada tahun 2021 menyangkut:
- PT Permata Sakti Mandiri dengan proyek apartemen Cimanggis City
- PT Mahakarya Evelyn Almeera Mughnii Development
- PT Serpong Bangun Cipta
- Transpark Juanda Bekasi
- PT Darusalam Madani properti dengan proyek Madinah City