JAKARTA, KOMPAS.com – – Bank Indonesia (( DENGAN) memaksakan rasio relaksasi Pinjaman sesuai nilai/.Pembiayaan dengan Nilai atau LTV/. FTV untuk pengakuan Mulai 1 Maret 2021, pembiayaan real estat akan berjumlah maksimal 100 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya mendorong pemulihan, khususnya di Sektor real estate.
“Juga memperhitungkan sektor (properti) yang dimilikinya ke belakang dan Tautan maju (Tautan maju) melawan tinggi ekonomikata Ferry usai mengutip rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Kompas.com, Kamis (18 Februari 2021).
Dengan relaksasi, rasio LTV / FTV ini berarti kandidat konsumen dapat membeli properti tanpa membayar setoran alias menyetorkan (DP) 0 persen.
Baca juga: Konsumen real estate bisa bernapas lega dan tidak lagi harus membayar uang muka
Semua pembiayaan real estat yang dipinjam dari konsumen melalui Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR / KPA) disebabkan oleh Perbankan.
Easing LTV / FTV ini berlaku untuk semua jenis properti, termasuk Rumah di situs, Apartemen (flat), Ruko (( Ruko) serta kantor pusat atau kantor pusat.
Relaksasi LTV / FTV ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan dinilai ulang setahun sekali.
Perry mengatakan pelonggaran LTV / FTV merupakan bagian dari langkah BI untuk mengejar sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam paket kebijakan terintegrasi untuk meningkatkan keuangan perusahaan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi ( PENA).
Penting untuk diketahui bahwa bank yang berisiko bisa mendapatkan relaksasi hingga 100 persen pinjaman buruk/.pinjaman non-pembiayaan (NPL / NPF) kurang dari 5 persen.
Baca juga: Rasio Pinjaman Santai, DP Rumah Jadi 0 Persen Ini Rinciannya
Kebijakan ini berlaku untuk pembiayaan semua jenis rumah pedesaan, ruko, apartemen / gedung perkantoran, baik yang ramah lingkungan maupun tidak.
Bank dengan NPL / NPF lebih dari 5 persen tetap menerima lisensi LTV / FTV hanya 90 sampai 95 persen.
Tunjangan ini diberikan untuk rumah pedesaan dan apartemen dengan ukuran mulai dari 21 hingga lebih dari 70 meter persegi serta untuk kantor rumah.
Namun, konsesi LTV / FTV 100 persen diberikan untuk rumah pedesaan dan apartemen dengan tipe kurang dari 21, meskipun bank memiliki risiko NPL / NPF lebih dari 5 persen.
“Namun, bank harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memberikan penyaluran pinjaman / pembiayaan untuk properti indent,” pungkas Perry.