JAKARTA, KOMPAS.com – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan: Malaysia pembatasan masuk yang santai untuk WNI dan 22 warga negara asing lainnya pada 10 September.
Hal tersebut disampaikan Faizasyah saat jumpa pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri pada Kamis (17/9/2020).
“Sebagai memperbarui, 10 September, Malaysia menerapkan pelonggaran kebijakan larangan masuknya WNA dari 23 negara, termasuk Indonesia, ”kata Faizasyah.
Baca juga: Tito mengatakan tidak ada batas yang jelas antara Indonesia dan Malaysia di Sebatik
Dia mengatakan bahwa saat ini negara-negara di seluruh dunia memberlakukan larangan masuk pada sejumlah orang asing di tengah meningkatnya penularan Covid-19.
Hal serupa dilakukan Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 yang melarang orang asing masuk atau transit di wilayah Indonesia.
Namun, Indonesia membuat pengecualian untuk sejumlah negara yang telah menandatangani perjanjian kerja sama di koridor perjalanan bisnis utama selama pandemi.
Negara-negara tersebut adalah Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Republik Rakyat Cina.
“Saat ini kami sedang membahas kesepakatan serupa dengan Singapura. Pemerintah mengimbau WNI untuk bepergian ke luar negeri kecuali dalam keadaan mendesak,” ujarnya.
Sebelumnya, Faizasyah telah membenarkan adanya larangan bagi WNI untuk masuk ke Malaysia.
“Pemerintah Malaysia telah melarang pemegang saham lulus jangka panjang dari Filipina, Indonesia dan India untuk masuk ke wilayah Malaysia, ”kata Faizasyah Kompas.com, Kamis (03/09/2020).
Baca juga: Selain Indonesia, ada 22 negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia.
Larangan tersebut akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga Malaysia.
Faizasyah mengatakan Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (02/09/2020) untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.