JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam pengintegrasian data layanan listrik pengutang atau pelanggan Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kolaborasi tersebut ditandatangani oleh President of the Center for the Management of Real Estate Finance Funds (PPDPPKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin bersama Direktur Perdagangan dan Pengelolaan Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, Rabu (31 Maret 2021).
Penandatanganan disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir di gedung Kementerian BUMN.
Basuki mengatakan kerja sama ini sebagai upaya untuk mendapatkan gambaran mengenai hunian rumah bersubsidi yang berdampak pada ketepatan target pencairan dana FLPP.
“Informasi hunian bangunan tempat tinggal tersedia dalam bentuk data konsumsi pengguna pasokan listrik melalui data tagihan listrik (pascabayar) dan data pembelian token (prabayar),” kata Basuki dalam siaran persnya, Kamis (1/4). , 2021).
Lingkup kerja sama ini meliputi integrasi data pengguna listrik, debitur penerima dana FLPP, dan data pembangunan rumah bersubsidi untuk perencanaan sambungan listrik.
Selain itu, pencocokan data identitas pelanggan dan sosialisasi umum terkait dengan program gaya hidup yang menggetarkan (Gaya hidup ramah lingkungan) dan penggunaan sertifikat Energi terbarukan (Sertifikat Energi Terbarukan).
Baca juga: BNI menandatangani perjanjian pinjaman FLPP KPR dalam jumlah besar sebesar 4.675 MBR
Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan kolaborasi ini akan berlangsung hingga 3 tahun.
Dalam hal ini, PPDPP menyediakan data yang terdiri dari KTP, nama penghuni, alamat rumah, dan Nomor Induk Pemilik (NIK).
Kemudian nama menurut NIK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor menurut NPWP, nama menurut NPWP, nomor telepon dan status FLPP debitur aktif atau dibayar.
Sementara itu, PLN akan memberikan data pengguna listrik milik debitur, termasuk bulan pemakaian, nomor pelanggan, nama pelanggan, tarif, dan pasokan listrik.
Kemudian layanan pelanggan (prabayar atau pascabayar), nilai faktur, nilai pakai
kWh, nilai pembelian token dan nilai kWh pembelian token.
Sebagai informasi, debitur perumahan bersubsidi harus sudah menempati tempat tinggal selambat-lambatnya satu tahun setelah serah terima.
Ketentuan ini tertuang dalam PUPR nomor 20 / M / PRT / 2019 Peraturan Menteri (Permen) tentang Fasilitasi dan Pendampingan Kepemilikan Rumah bagi MBR.