Jakarta – Direktorat Jenderal Penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pilot yang mengalami kecelakaan pesawat di Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta pada Maret tahun lalu diberi larangan terbang. Pilotnya berasal dari maskapai Batik Air dan Air Trigana.
“Yang dilarang pilot itu terkait kejadian itu, bukan maskapai penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi, Minggu (4/4/2021).
Sementara itu, Direktur Kelaikan Udara dan Operasi Penerbangan (DKPPU) Direktorat Jenderal Penerbangan, Dadun Kohar, menyatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. Kecelakaan terjadi selama penerbangan, Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil harus memfasilitasi pemeriksaan.
“Sesuai Pasal 4 PM 46/2015, tindakan preventif akan dilakukan bagi pilot yang mengalami insiden dalam penerbangan agar dapat terbang. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan 90 (sembilan puluh) hari setelah hari kejadian.” kata Dadun Kohar dalam pernyataan tertulis.
Dadun mengatakan pencegahan penerbangan bisa dicabut setelah pilot Batik Air dan Trigana Air yang bersangkutan dinyatakan sehat secara medis di Puskesmas Penerbangan. Selain itu, larangan terbang sementara juga bisa dicabut setelah pilot kedua maskapai tersebut menyelesaikan program pelatihan pemulihan insiden yang diawasi oleh Inspektur Operasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Kami akan mencabut landasan pencegahan ketika pilot yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Penerbangan. Selain itu, mereka juga harus mengikuti kursus pelatihan yang diawasi oleh inspektur operasi penerbangan Melaporkan pelanggaran dan kemudian kemungkinan dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan PM 78/2017 atau pengawasan lebih lanjut oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara oleh pejabat, ”ujarnya.
Dadun mengimbau kepada operator penerbangan untuk memastikan kesehatan awak pesawat yang bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pengoperasian lalu lintas udara serta tetap mengutamakan keselamatan dan pelayanan dalam penerbangan agar tidak terjadi insiden dan kecelakaan.
“Kesehatan awak pesawat sangat penting sebelum melakukan penerbangan. Pemeriksaan rutin dan rutin harus dilakukan dengan baik untuk memastikan keselamatan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan,” ujarnya.
Patut diketahui, sebuah pesawat Airbus A320-241 yang dioperasikan oleh Batik Air dengan registrasi PK-LUT mengalami insiden di Bandara Sultan Thaha-Jambi pada Sabtu (6/3). Kemudian sebuah pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh Trigana Air Service mengalami insiden di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada Sabtu (20/3).
(Fase / aik)