Jakarta – –
Di awal tahun 2020, dunia maya dikejutkan dengan kisah seseorang yang nekat meminjam uang dari 10 aplikasi fintech P2P atau pinjaman online (pinjam) untuk membeli saham. Ternyata ada kasus lain yang lebih berani, yaitu meminjam uang dari 40 pinjaman sekaligus dalam waktu seminggu.
“Bahkan kami beberapa kali menemukan bahwa konsumen telah meminjam lebih dari 40 fintech dalam seminggu,” kata Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam webinar Infobank. pada Selasa (13 /). 4/2021).
Tirta mengatakan, banyak orang yang mengadu ke OJK karena mengalami kerugian setelah meminjam uang dari fintech ilegal. Namun, ternyata alasannya bukan hanya karena fintech itu ilegal, tapi juga dengan orang-orang itu sendiri yang meminjam uang di luar kemampuan mereka.
“Sudah banyak kasus pengaduan terhadap fintech ilegal yang membuat mereka meminta bantuan untuk mencari solusi kepada OJK karena tidak bisa membayar utangnya. Tapi setelah kita teliti ternyata mereka juga sudah meminjam. lebih dari 10 fintech sekaligus, “jelas Tirta.
“Karena itu kami juga menyimpulkan masyarakat tidak bijak melakukan transaksi. Ini investasi dan pembiayaan,” lanjutnya.
1. Kamu juga harus tahu cara pinjam uang di Pinjol!
Masyarakat juga perlu mengenal dirinya sendiri sebelum bisa meminjam, menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK Sardjito.
“Makanya orang harus tahu diri, harus bicara tentang diri sendiri, kalau berhutang harus bicara tentang diri sendiri juga,” kata Sardjito.
Sardjito mengatakan perilaku orang yang meminjam uang dari banyak fintech ilegal juga bisa merugikan fintech itu sendiri. Alasannya, fintech tidak mendapatkan pembayaran setelah meminjamkan uang kepada orang tersebut.
“Ketika (fintech) ilegal, tidak ada aturan yang semua orang bisa. Jadi keduanya dibodohi, yang mengambil pinjaman dibodohi jika mereka wajib membayar, peminjam juga dibodohi (jika peminjam tidak berhutang yang telah dibayar) ). “dia berkata.
Meski begitu, Sardjito mengimbau masyarakat agar tidak bertransaksi dengan fintech ilegal dan beralih ke fintech legal, yang bisa dilihat di situs OJK.
“Jangan pernah ada kaitannya dengan illegal, legal, harus hati-hati juga,” pungkasnya.
(vdl / zlf)