Dua ruas tol menaikkan tarif pada hari ini, Kamis (29 April 2021), yakni Prof. Ir. Tol Soedijatmo alias Bandara Soekarno Hatta dan tol Ngawi-Kertosono.
Penyesuaian Tol diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dalam berbagai versi yang diubah terakhir dengan PP nomor 30 tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Berdasarkan peraturan ini, penilaian dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh tingkat inflasi.
Berikut adalah daftar detailnya Tol siapa yang bangkit hari ini:
1. Bandara Soetta Besar
Penyesuaian tarif tol oleh Prof. Dr. Ir Soedijatmo atau tol Bandara Soetta dipastikan pada 29 April 2021. Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 256 / KPTS / M / 2021, yang dikeluarkan pada 5 Maret 2021.
Demikian dikutip dari keterangan resmi Jasa Marga selaku operator tol Soedijatmo, Selasa (27 April 2021). Tarif tol dinaikkan 500 rupee. Penyesuaian tarif ini berdasarkan tingkat inflasi sebesar 4,43 persen.
Misalnya tarif untuk kendaraan kelas 1 akan disesuaikan dari Rp 7.500 menjadi Rp8.000.
Di bawah ini adalah rincian kenaikan tol yang berlaku pada tol bandara hari ini:
1. Kelompok I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Kategori IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Grup V dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
detailnya Tol Ngawi-Kertosono di halaman berikutnya.
Menonton video “ Bersiaplah sebentar lagi Tol Trans Jawa bakal naik“”
[Gambas:Video 20detik]