Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk melarang masyarakat mudik saat Idul Fitri 2021, termasuk pejabat negara (ASN) atau yang biasa dikenal dengan PNS.
Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Untuk mencegah pejabat mudik sumpah, Pemerintah Kota Bandung akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan 50 persen bagi pejabat yang melanggar aturan pelarangan sumpah kembali.
Wawan, Kepala Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Perangkat Badan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan (BKPSDM) Kota Bandung, mengatakan ASN ada sekitar 15.000 orang di Bandung. Pada 6 dan 17 Mei 2021, liburan dilarang sebagai langkah pengendalian oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap ASN dalam peraturan pelarangan mudik tahun ini.
“Kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN harus menjadi contoh kedisiplinan di masyarakat. Itu sudah tertuang dalam PP 53/2010 terkait aturan tata tertib PNS,” ujarnya, Kamis. 29 April). Di Bandung / 2021).
“Jadi konsekuensinya berat jika bertekad melawan kebijakan pemerintah baik di pusat maupun daerah. Jadi jangan mengambil celah, apalagi meninjau kembali barang-barang yang sedang dipertimbangkan,” kata Wawan.
Menurut Wawan, ada sanksi yang telah diatur bagi ASN yang melanggar aturan pelarangan tanah air. Di kota bandung ada surat edaran dari sekretaris daerah kota bandung.
“Itu didistribusikan ke semua perangkat wilayah. Hanya terserah perangkat daerah masing-masing untuk memantau, memantau dan mengontrol notifikasi pengiriman,” katanya.