Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap 49 orang di Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga melakukan pungutan liar, menurut juru bicara Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
“Penjahat ini menagih sopir truk kontainer dengan uang sekitar Rp 10.000-20.000 (per truk),” kata Yuwono di Jakarta, Jumat.
Penangkapan dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima telepon dari Presiden Joko Widodo pada Kamis, 10 Juni.
“Kemarin (Kamis) Presiden berdialog dalam kunjungannya ke Tanjung Priok dan mendengar kekhawatiran para sopir truk (tentang praktik tol ilegal),” katanya.
Menanggapi keluhan para pengemudi, kepala negara langsung mendatangi Kapolres untuk menindak lanjuti praktik ilegal tersebut.
Menurut Yuwono, Polri telah memerintahkan kepolisian daerah di seluruh tanah air untuk melancarkan operasi terhadap praktik-praktik yang diyakini merajalela di seluruh wilayah.
“Tidak hanya di pelabuhan, tetapi juga pungutan liar di mana-mana. Kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Polisi juga akan bekerja sama dengan Babinsa dari militer Indonesia, bintara inspektorat desa dan kepolisian setempat untuk mengambil tindakan pencegahan.
Berita serupa: Pembaharuan UU Otsus Papua Harus Selesaikan Masalah: MPR
Berita serupa: Sejauh ini di Bangka 185 balita terinfeksi COVID-19
DIEDIT OLEH INE