Untuk bidang kesehatan, direncanakan peningkatan program pengobatan PEN dan COVID-19 pada tahun 2021. Kami telah memutuskan untuk meningkatkan anggaran kesehatan menjadi 193 triliun rupee.
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah berniat menaikkan anggaran kesehatan dari Rp182 triliun menjadi Rp193 triliun untuk memenuhi kebutuhan menghadapi pandemi COVID-19, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Anggaran kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19 yang semula ditetapkan sebesar Rp 172 triliun kemudian meningkat menjadi Rp 182 triliun, kata Indrawati saat konferensi pers usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Jakarta, Senin.
Namun, lonjakan kasus COVID-19 memaksa pemerintah memberlakukan Pembatasan Darurat Kegiatan Umum (PPKM), sehingga anggaran kesehatan menjadi Rp193 triliun.
“Untuk bidang kesehatan, direncanakan peningkatan program PEN dan penanganan COVID-19 pada tahun 2021. Kami telah memutuskan untuk meningkatkan anggaran untuk topi kesehatan menjadi 193 triliun rupee, ”kata menteri.
Berita serupa: Pemerintah menyalurkan anggaran resmi untuk sesi pengobatan COVID-19
Anggaran kesehatan perlu ditingkatkan untuk mendanai perawatan diagnostik seperti testing, tracking, dan pengobatan pasien COVID-19 yang saat ini mencapai 236.340.
“Ada beberapa pergerakan dan perubahan, terutama terkait dengan meningkatnya kasus COVID-19 dan kemudian diberlakukannya PPKM darurat yang membutuhkan anggaran negara untuk mendukung program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial,” tegas Indrawati.
Selain itu, anggaran tersebut digunakan untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, santunan meninggal dunia, belanja alat kesehatan, alat pelindung diri (APB) dan pengobatan.
Menkeu mencatat, kenaikan anggaran kesehatan juga akan digunakan untuk mendanai pengadaan vaksin COVID-19.
“Anggaran hingga Rp 193 triliun akan digunakan untuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin dan penyediaan jaminan kesehatan negara (JKN) bagi 19,15 juta warga,” kata Indrawati.
Berita serupa: Wakil Juru Bicara MPR meminta pemerintah memperluas jangkauan bantuan sosial