Dian Septiari (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta
Rab, 13 Oktober 2021
Hanya dua minggu sebelum pembukaan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP26) ke-26 di Glasgow, para diplomat di Jakarta mendorong penyelesaian aturan internasional untuk perdagangan emisi, sistem yang sangat teknis namun berpotensi efektif yang juga ditentukan dalam 2015 Perjanjian Paris dikenal sebagai Perjanjian Paris.
Tidak ada salahnya bagi para pihak untuk menyelesaikan ketentuan mereka tentang perdagangan emisi karbon dan bentuk kerja sama internasional lainnya berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Perubahan Iklim, salah satu pasal terakhir yang belum terselesaikan dalam buku aturan Paris 2018.
Kompleksitas adalah alasan besar mengapa Pasal 6 hanya disepakati pada pagi terakhir negosiasi Paris pada tahun 2015 atau pada COP berikutnya dari planet ini dan semua makhluk hidup di dalamnya, termasuk manusia.
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp55.000/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami