Penunjukan sebagai cagar budaya adalah ikhtiar kami, aset budaya di Jakarta. untuk melindungi
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 bangunan dan landmark di provinsi tersebut sebagai situs cagar budaya pada 2020-2021, kata seorang pejabat.
“Penunjukan sebagai cagar budaya merupakan upaya kami untuk melindungi aset budaya di Jakarta,” kata Henry Wardhana, Direktur Biro Kebudayaan Jakarta, di Jakarta, Jumat.
Pemerintah provinsi telah mematuhi UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan telah memperoleh pendapat ahli ketika mengevaluasi bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya, katanya.
Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jakarta mengawasi proses verifikasi, yang meliputi survei dan penilaian, penelitian literatur dan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, tambah manajer kantor tersebut.
“Laporan penelitian ini diselesaikan melalui beberapa kali konsultasi untuk memastikan bahwa laporan akhir tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” kata Wardhana.
Manajer kantor mengatakan bahwa bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya berdasarkan peraturan harus memenuhi kriteria kelayakan berikut: bangunan tersebut harus berdiri setidaknya selama 50 tahun; telah mewakili gaya arsitektur yang dominan setidaknya selama 50 tahun; dan memiliki makna budaya, ilmu pengetahuan, agama, budaya atau politik.
Dari 14 gedung yang terdaftar di kota itu, gedung Bank Indonesia dan kantor pusat Garuda Indonesia, keduanya terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan gedung Tjipta Niaga, Jakarta Lama. digunakan untuk bisnis kawasan perkotaan, Jakarta Barat, papar Wardhana.
Proklamasi Kemerdekaan, Patung Proklamasi Kemerdekaan, Patung Peringatan Proklamasi Kemerdekaan dan Gedung Perintis Kemerdekaan, semuanya di Jakarta Pusat, juga telah menerima Label Pusaka, katanya.
Bangunan cagar budaya yang digunakan untuk transportasi antara lain Stasiun Kereta Api Jatinegara dan Jembatan Kereta Api Matraman Raya di Jakarta Timur, serta Jembatan Kereta Api Terowongan Tiga, tambah pengelola kantor tersebut.
Bangunan lain yang baru diakui sebagai cagar budaya di Jakarta antara lain Lapangan Golf Radamangun, Gudang Petukangan, Gedung Perusahaan Produksi Film Negara (PFN) 1, 2, dan 3, dan Kompleks Panti Asuhan Putri Vincentius yang semuanya berlokasi di Jakarta Timur, jelasnya.
Berita serupa: Gamelan Warisan Budaya Takbenda: Komite UNESCO
Berita serupa: Kemenpar rencanakan wisata religi di Candi Prambanan
Berita serupa: Pengaktifan Kembali Perkeretaapian Sumbar untuk Pelestarian Cagar Budaya: Resmi