Inforial (The Jakarta Post)
Jakarta ●
Jum, 17 Juni 2022
Badan Bea dan Cukai dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) telah bekerja sama untuk patroli terkoordinasi di perbatasan untuk mencegah kegiatan ilegal terkait kepabeanan, serta perdagangan barang ilegal lainnya antara perairan Indonesia dan Singapura.
Dalam rangka menetapkan prosedur yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Komandan SPCG SAC Cheang Keng Keong menggelar rapat penandatanganan Joint Standard Operating Procedure (SOP) on Coordinated Border Patrols di Singapura pada 9 Juni. .
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Hatta Wardhana mengatakan, upaya kerjasama tersebut telah terjalin dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) pada 3 Februari 2020. Ia mengatakan tujuan dari SOP tersebut adalah untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mampu melaksanakan salah satu bentuk kerja sama yang telah disepakati dalam MoU, khususnya patroli terkoordinasi.
“Kami berharap kerjasama antara [Indonesian] Kepabeanan dan SPCG akan terus terjalin dengan baik, terutama dalam pelaksanaan patroli terkoordinasi. Harapannya, kedua lembaga ini dapat memaksimalkan segala bentuk kerjasama untuk mencegah dan memberantas penyelundupan, kejahatan transnasional terorganisir terkait masalah kepabeanan dan perdagangan barang ilegal lainnya,” katanya.
Hatta mengatakan, Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan SPCG dan atase keuangan KBRI Singapura terkait rencana dan mekanisme pelaksanaan patroli dan rendezvous terkoordinasi di laut pada 2022.
Selain itu, kedua belah pihak juga berencana untuk meningkatkan kapasitas dan berbagi pengetahuan tentang patroli laut guna meningkatkan kapabilitas para perwira demi kebaikan Indonesia dan Singapura.