TEMPO.CO, jakarta – Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka penodaan agama, Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditangkap pada 5 Agustus, dan masa penahanannya selama 20 hari telah berakhir.
Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Endra Zulpan mengatakan hingga saat ini Roy Suryo masih ditahan dan masa penahanannya akan diperpanjang. “Jelas, itu artinya [his custody period] otomatis diperpanjang,” kata Endra, Jumat.
Zulpan mengatakan, polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus Roy Suryo ke kejaksaan. Kejaksaan belum memberikan tanggapan atas berkas perkara tersebut, karena membutuhkan waktu lebih lama untuk mengusutnya.
Roy Suryo ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian dan penistaan setelah memposting meme wajah Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo secara digital ditumpangkan pada patung Buddha. Untuk penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel Roy dan akun twitter.
Roy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat malam, 22 Juli, setelah diperiksa penyidik Sub Direktorat Cyber sejak pagi.
MUTIA YUANTISYA
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News