Bagi bangsa Indonesia, perdamaian dan keadilan adalah jiwa atau hati untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara
Badung, Bali (ANTARA) – Kongres Dunia Konferensi Keadilan Konstitusi (WCCJ) ke-5 pada Rabu menyoroti peran hakim konstitusi dalam berkontribusi menciptakan perdamaian global melalui interpretasi produk hukum dan putusan pengadilan masing-masing negara.
Kongres memberikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi dan hakim agung untuk berbagi pandangan guna menciptakan perdamaian dan keadilan, demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sambutannya pada kongres yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, pada 5 Oktober mendatang. 6, 2022.
“Bagi bangsa Indonesia, perdamaian dan keadilan adalah jiwa atau hati untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Indonesia dijiwai oleh prinsip-prinsip perdamaian dan keadilan yang secara jelas disebutkan dalam alinea pertama UUD 1945,” katanya. .
Pembukaan UUD secara eksplisit menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan di muka bumi ini harus dihilangkan, karena bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan, katanya.
Berita Terkait: Wapres menguraikan empat langkah untuk mencapai keadilan ekonomi
Dalam kongres yang mempertemukan mahkamah konstitusi dan hakim agung dari 99 negara itu, Usman mengatakan amanat UUD 1945 meletakkan dasar yang kuat bagi kebijakan Indonesia tidak hanya untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di Indonesia tetapi juga untuk berkontribusi aktif bagi perdamaian global.
“Keadilan dan perdamaian di dunia atau di suatu negara dapat terwujud jika hak konstitusional dan hak asasi manusia terpenuhi secara optimal dan saling menghormati dan menghargai suatu negara secara seimbang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Aljazair Omar Belhadj dalam kapasitasnya sebagai ketua diskusi mengarahkan pembahasan pada WCCJ ke-5 agar tidak mengangkat masalah perdamaian secara luas, tetapi harus secara khusus membahas perdamaian di suatu negara dan perdamaian yang melibatkan beberapa negara.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa hakim berperan dalam membantu pihak-pihak yang bertikai untuk berdamai.
Berita Terkait: Indonesia-Belanda bahas pentingnya restorative justice