Kekhawatirannya adalah bahwa baru Kode kriminal akan mempengaruhi kedatangan wisatawan asing dan investor meskipun terlalu dini untuk melihat efek apapun, namun imigrasi menunjukkan data sebaliknya.
“Kalau melihat data keimigrasian berupa data kedatangan WNA melalui laut, udara, dan darat, peningkatan WNA yang tiba di Indonesia dari tanggal 6 hingga 9 Desember 2022 sangat signifikan,” dikatakan Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Berikut data kedatangan orang asing pasca pengesahan KUHP:
- 19.719 orang pada 6 Desember 2022
- 20.611 orang pada 7 Desember 2022
- 24.341 orang pada 8 Desember 2022
- 28.473 orang pada 9 Desember 2022
Jumlah kedatangan adalah 93.144 orang.
“Tidak ada korelasinya dengan pandangan bahwa pengesahan RUU KUHP akan mengurangi jumlah wisatawan dan investasi yang datang ke Indonesia,” kata Ekatjahjana.
Kedatangan WNA tertinggi pada 9 Desember 2022 terdiri dari:
- 8.404 warga Singapura
- 5.176 warga Malaysia
- 2.584 warga negara Australia
- 1.533 warga India
Pertumbuhan positif ini membuat PNBP keimigrasian meningkat tajam menjadi Rp4,2 triliun. Ini adalah jumlah terbesar dalam sejarah imigrasi.
Perlu dicatat bahwa orang-orang yang tiba dalam beberapa hari terakhir kemungkinan besar telah merencanakan perjalanan mereka sebelumnya dan undang-undang tersebut juga belum berlaku.
Jadi bacalah Dinas Pariwisata Bali: Berkunjung ke Bali, Jangan Khawatir KUHP