Jakarta (ANTARA) – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan segera mengkaji perlu tidaknya melanjutkan pembiayaan pengobatan pasien COVID-19 pada 2023 menyusul pencabutan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kami akan meninjau secara bertahap. Sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit (terinfeksi COVID-19), kami (pemerintah) tetap menanggung (biaya pengobatan), tapi akan segera kami tinjau ulang. ,” katanya di Istana Negara di Jakarta, Jumat.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020, biaya pengobatan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah.
Sadikin mengatakan kemungkinan besar mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 akan direvisi menjadi mekanisme normal yang digunakan untuk penyakit lain.
Jadi, jika pasien diasuransikan di bawah program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau memiliki asuransi swasta, mereka akan menggunakan asuransi mereka untuk menutupi biaya. Jika tidak, mereka harus membayar tagihan menggunakan uang mereka sendiri.
Ia mengatakan, rencana perubahan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 ini merupakan bagian dari transisi fase pandemi ke fase endemik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat mengumumkan penghentian kebijakan PPKM yang diberlakukan untuk pengendalian penularan COVID-19 di Indonesia.
Pencabutan kebijakan PPKM berarti tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat, ujarnya.
Meski demikian, pemerintah belum mencabut status darurat kesehatan karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
Kasus pertama COVID-19 di Indonesia terkonfirmasi pada Maret 2020. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, hingga 30 Desember 2022 tercatat 6.719.327 kasus COVID-19, 6.545.132 sembuh, dan 160.593 meninggal dunia. .
Berita Terkait: Pemerintah secara bertahap mencabut subsidi pengobatan COVID
Berita Terkait: Gubernur menyuarakan dukungan untuk rencana pencabutan pembatasan aktivitas publik