Bawaslu, KASN sepakat memantau netralitas politik aparatur negara

Bawaslu, KASN sepakat memantau netralitas politik aparatur negara

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani kesepakatan kerja sama pengawasan netralitas politik aparatur negara pada Pemilu 2024.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sangat penting untuk pengawasan kami, dan ini akan menjadi dasar kami untuk melakukan pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di sini, Selasa.

Perjanjian kerjasama tersebut berupaya mewujudkan Pasal 93 (f) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan upaya untuk menjamin netralitas aparatur negara dan aparat TNI dan Polri, tambahnya.

Bagja mengatakan, dengan tetap mengutamakan aspek pencegahan, pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah-langkah efektif terhadap pelanggaran yang terjadi.

Ada empat langkah yang dilakukan lembaga ini untuk menjaga netralitas, antara lain menerbitkan surat pencegahan pelanggaran netralitas politik dan mengingatkan aparatur negara untuk memastikan tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Apalagi, Bawaslu telah memetakan potensi pelanggaran netralitas dan langkah pencegahannya, termasuk menyusun indeks kerawanan pemilu. Ia juga bekerja sama dengan KASN untuk memantau netralitas aparatur negara.

Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto, peningkatan kerjasama sangat penting untuk mengurangi potensi pelanggaran netralitas politik aparatur negara.

“Untuk mewujudkan pengawasan netralitas aparatur negara yang efisien, diperlukan kerja sama yang aktif dan solid dengan Bawaslu,” tegas Pramusinto.

Berita Terkait: Polisi mengeluarkan nota penjelasan untuk menjaga netralitas politik

Menurut data KASN, pada tahun 2020 dan 2021, sebanyak 2.034 pelanggaran netralitas politik dilaporkan ke badan tersebut.

Pelanggaran itu dibuktikan dalam 78,5 persen kasus yang melibatkan 1.596 aparatur negara, dan sebanyak 1.413 personel yang terlibat dikenai sanksi oleh satuan kerjanya.

Pramusinto menambahkan, 47,1 persen dari total kasus pelanggaran terjadi sebelum masa kampanye, sedangkan 52,9 persen terjadi selama kampanye.

Siehe auch  Perlu meninjau kembali dasar hukum pembentukan 20 provinsi: DPR

Pelanggaran netralitas politik didominasi oleh kasus keterlibatan dalam kampanye politik di media sosial, mengorganisir acara untuk mendukung kandidat politik, dan berfoto dengan kandidat politik, dengan gerakan tangan yang menunjukkan dukungan politik, urai kepala lembaga tersebut.

“KASN dan Bawaslu berwenang menekan kasus-kasus pelanggaran. Segala upaya yang dilakukan KASN dan Bawaslu adalah mewujudkan aparatur negara yang netral, bebas intervensi politik, bebas benturan kepentingan, profesional, adil, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. masyarakat,” kata Pramusinto.

Berita Terkait: Intervensi politik menghambat merit system di instansi pemerintah: KASN

Berita Terkait: Bawaslu meminta aparatur negara menjaga netralitas politik

We will be happy to hear your thoughts

Hinterlasse einen Kommentar

POLRESSIDRAP.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
polressidrap.com