Dia juga meminta pertanggungjawaban mengenai pembagian tugas dan wewenang direksi serta otoritas otorisasi keuangan. “Kami menunggu paling lambat lima hari kerja untuk pernyataan ke OJK,” kata Muchlasin hari ini (30 Desember) dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk melakukan RUA SLB AJBB. Bahkan, dia menyatakan pihaknya menolak permohonan SLB sebelumnya karena tidak memenuhi persyaratan PP87 / 2019. “OJK tidak pernah menerima dan menyetujui agenda SLB pada Sidang Umum (RUA) AJBB yang berlangsung pada 23 Desember 2020,” lanjut Muchlasin.
Sebelumnya, Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 menjabat sebagai Majelis Umum (RUA) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019.
Anggota BPA melakukan audiensi di depan OJK pada tanggal 23 Desember 2020 yang seharusnya telah mengeluarkan keputusan tertulis sebelum RUA didirikan. Hanya tiga dari sebelas perwakilan yang hadir pada pertemuan COP pada 23 Desember, yaitu Nurhasanah sebagai ketua, Ibnu Hajar dari perwakilan Sumut dan Khoirul Huda dari perwakilan COP dari Kalimantan.
Mereka bahkan memecat tiga direktur yang ada, yakni Faizal Karim dari posisi direktur keuangan dan Plt. Direktur Utama SG Subagyo dari Pimpinan Direktur Pemasaran dan Wirzon Sofyan dari posisi Direktur Kepatuhan. (( Baca juga: Menurut Syekh Abdul Qadir Al-Jilani, Mencapai Ambang Gerbang Nabi )
Mereka diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Dasar AJB Bumiputera tahun 1912 dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai direktur pada saat diangkat menjadi Direksi AJB Bumiputera tahun 1912 oleh BPA.
(uka)