Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID –
JAKARTA. Seorang nasabah menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena kehilangan lebih dari Rp1 miliar dalam bentuk simpanan yang hilang. Simpanan di Bank BCA dianggap hangus setelah puluhan tahun tidak dibayar.
Penggugat adalah Anna Suryani, warga Anna Suryani di Surabaya, Jawa Timur. Anna mengajukan gugatan karena uang yang disimpan di deposito bank diduga telah kadaluarsa. Menurut penggugat, jumlah simpanan yang hilang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Mengutip sistem informasi pelacakan perkara PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (26/10/2020) 3 April 2020. Tergugat pertama adalah BCA. Tergugat juga merupakan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di Gedung BI lantai 4 dan Kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Kronologi kasus bermula ketika Anna Suryanti membuka sembilan deposito untuk dirinya dan anak-anaknya pada tahun 1988 sebagai bekal untuk masa depan. Namun, ketika mencoba mencairkan setoran tersebut, Anna mengaku bahwa setoran tersebut tidak dapat ditarik karena dianggap sudah kadaluwarsa.
Baca juga: Brosur Tupperware untuk furnitur makan mulai Oktober 2020 akan segera berakhir
Merasa tidak pernah menarik tabungannya, dia menggugat BCA. Prosesnya sendiri masih berlangsung. Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 dengan agenda pembacaan saksi penggugat.
Dalam gugatannya, Anna Suryani dan anak-anaknya menyebut bank BCA gagal bayar. Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353 / Pdt.G / 2020 / PN.SBY oleh Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty.
Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, Anna Suryani membuka tiga rekening atas namanya 32 tahun lalu, masing-masing Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.Tanggal pembukaan rekening deposito antara 1988 dan 1990.
Sementara itu, ketiga anaknya, Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing mendapat dua setoran di Bank BCA masing-masing sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama sendiri. Dengan demikian total 9 simpanan dibuka oleh penggugat.
Dalam gugatannya, Anna Suryani dan ketiga anaknya menggugat Bank BCA untuk menarik simpanan sebesar Rp 1,76 miliar. Selain itu, penggugat meminta pengadilan memerintahkan tergugat membayar kerugian yang cukup besar sebesar Rp 6,48 miliar dan membayar kerugian tidak berwujud bersama dua tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.
DONASI, dapatkan voucher gratis!
Sebagai ungkapan rasa terima kasih atas perhatian Anda, ada voucher gratis senilai donasi yang dapat Anda beli TOKO SELAMAT.