KOMPAS.com – Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai kepada pegawai swasta sebesar Rp. 600.000.
Bantuan ini diberikan guna meningkatkan daya konsumsi masyarakat yang juga terkena dampak pandemi virus corona.
Rp. 600.000 bantuan tunai yang diberikan selama 4 bulan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan yang telah memenuhi kriteria penerima manfaat.
Kriteria ini dibayar di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Di media sosial, sejumlah netizen mengunggah pertanyaan seputar bantuan karyawan ini.
Baca juga: Syarat bantuan Rp 600.000 harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara memeriksanya
Salah satunya, ada yang bertanya, pegawai swasta berstatus kontrak juga termasuk dalam kelompok yang mendapat bantuan Rp. 600.000?
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Deputi Direktur Humas dan Antar Badan BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemberian BSU tersebut tidak mempertimbangkan status kepegawaian, baik pegawai tetap maupun kontrak akan mendapat bantuan.
“Selama berstatus sebagai peserta aktif di kita, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta, mereka tetap masuk (sebagai penerima),” kata Utoh saat dihubungi. Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Sekali lagi, dia menegaskan, kriteria gaji di bawah Rp. 5 juta, untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya dibawah Rp. 150.000.
Untuk kriteria lainnya, kata Utoh, menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Diberikan selama empat bulan
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan pemerintah untuk pegawai swasta rencananya akan diberikan selama empat bulan.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan bantuan akan segera diberikan setiap dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak ada penyalahgunaan.
Setiap pegawai akan mendapat dua transfer dari pemerintah dengan nilai nominal Rp 1,2 juta. Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima Rp. 2,4 juta bantuan.
Erick Thohir mengatakan, program stimulus saat ini sedang diselesaikan agar Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera melaksanakannya pada September 2020.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah berharap program yang sedang berjalan ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Data yang dimilikinya, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.
Data tersebut berasal dari BP Jamsostek yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalisir duplikasi.
“Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terkena Covid-19,” kata Ida, seperti diberitakan. Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Baca juga: 4 Hal Yang Perlu Diketahui tentang Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Pegawai Swasta
Karyawan tidak perlu pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sedang dalam proses pengumpulan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat melalui kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengusaha atau perusahaan dapat berpartisipasi aktif dalam menginformasikan nomor rekening peserta sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk mempercepat proses pengumpulan informasi serta pemutakhiran data peserta.
Bp Jamsostek juga mengimbau kepada perusahaan yang belum tertib pembayaran iuran agar segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya juga membenarkan informasi yang beredar bahwa syarat penerimaan BSU salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu anggota.
“Tidak benar (harus mendaftar langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD untuk melaporkan nomor rekening,” kata Utoh, seperti diberitakan. Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Untuk pendataan peserta yang diterima Rp. 600.000 bantuan untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.
Setelah dilakukan penapisan data pekerja dengan upah di bawah Rp. 5 juta per bulan selesai, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mencatat nomor rekening penerima subsidi melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan berhak menerima subsidi tidak diwajibkan untuk mendaftar di kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: INFOGRAPHIC: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Gaji Di Bawah Rp 5 Juta
Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Pegawai Berupah Di Bawah Rp 5 Juta