TRIBUNNEWS.COM – Cek cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mengecek penerima di samping eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah terus memberikan dukungan produktif kepada Badan Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta pada tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, terdapat tiga lembaga penyalur BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta yaitu Bank BUMN, Bank BUMD dan PT Pos Indonesia.
BLT UMKM Rp 1,2 juta ini akan dibagikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya.
Baca juga: Grup Jababeka mengembangkan UMKM dan menawarkan pelatihan kewirausahaan
Cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima diusulkan oleh instansi atau instansi yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan UMKM kabupaten / kota.
Nantinya, data calon penerima BLT UMKM yang diajukan menjadi tanggung jawab penerima dan pelamar BPUM.
Kemudian, pelamar BPUM menyampaikan proposal calon penerima BLT UMKM ke dinas atau instansi yang bertanggung jawab di bidang koperasi provinsi dan UMKM.
Proposal dari calon penerima diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Kopontren Amanah Nurul Qadim Spirit mengembangkan usahanya dengan Dana Bergulir LPDB-KUMKM
Baca juga: BRI mempresentasikan inisiatif dari segmen UMKM dan mempresentasikan inisiatif
Saran untuk calon penerima meliputi data berikut: