JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi ( Menteri Transportasi) mengulang normalisasi untuk pengangkutan barang yang melanggar dimensi dan muatan alias Kelebihan stres (ODOL).
Totalnya ada empat Truk ODOL Ini dipotong di terminal Tipe A Kota Payaki Sekaki (BRPS) di Pekanbaru. Keempatnya akan dipangkas untuk kembali ke dimensi aslinya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan pemotongan itu sebagai komitmen pemerintah untuk membebaskan Indonesia dari ODOL pada 2023.
“Saat ini beberapa wilayah Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kami harapkan akan dilakukan penyelidikan atas kasus ini, berangsur normal kembali,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (Februari). 17, 2021).
Baca juga: Bekerja sama dengan Kapolri, Kementerian Perhubungan siap memberantas ODOL
“Tilang tidak ada efek jera. Saya temukan instrumen yang menimbulkan efek jera adalah pengaduan dan juga Pasal 277 (UU No. 22 Tahun 2009), karena operator dan bodywork dikenakan sanksi dan denda,” ujarnya.
Empat truk potong tersebut terdiri dari dua unit kapal tanker bahan bakar, satu unit kapal tanker CPO, dan satu unit lagi Truk jungkit. Kendaraan dibawa kembali ke ukuran sesuai dengan dimensi standar.
Upaya pembatasan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengangkut kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, kata Budi, untuk mencegah munculnya truk ODOL, Kementerian Perhubungan akan memperketat uji kendaraan, khususnya di daerah.
Baca juga: Ini usulan Aptrindo untuk menyelesaikan truk ODOL
“Sebagian besar kendaraan ODOL yang ada Truk jungkit. Kami sekarang dapat menjalankan tes di kabupaten dan kota. Kalau tidak sesuai akreditasi, kami tutup sementara peralatan dan petugas penanggung jawabnya lengkap karena semua petunjuk keselamatan, ”kata Budi.
“Kami sedang mengerjakan peraturan Menteri Perhubungan seluruh hukum Ini memberi sektor swasta, bengkel, dan pemilik merek (APM) kemampuan untuk menyiapkan pengujian. Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota serius melaksanakan ketentuan ini, ”ujarnya.