Jakarta: SA dan MSN, dua pemegang saham dicuri mode jendela mobil rusak, ditangkap. Penangkapan kedua kasus berkembang dari SL dan AJ yang sudah ditangkap.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim Opsnal menangkap narapidana berinisial SA dan MSN di wilayah Koja, kata Kapolsek Kombes Pol Sudjarwoko, Kapolsek Jakarta Utara, Senin, 30 November 2020, di Mabes Polri. dari Jakarta Utara.
SL dan SJ, tersangka utama dalam modus pencurian kaca pecah, ditangkap dengan berbagai bukti, termasuk pengawasan video di tempat. Polisi menangkap keduanya dalam waktu 6 jam.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Sementara itu, SA dan MSN sedang mengumpulkan barang curian dari SL dan AJ. Setelah menerima barang curian tersebut, SA dan MSN menjual barang curian pelakunya seharga Rp 3,5 juta.
Sedangkan tersangka yang melakukan pencurian mendapat untung Rp 800.000, katanya.
Modus operandi kedua tersangka utama itu diawali dengan pengawasan terhadap target. Mereka menggunakan minibus setiap kali beraksi.
“Tersangka melihat dan mencari sasaran mobil mewah yang diparkir tanpa pengawasan ketat, kemudian mendekati sasaran dan parkir di samping mobil yang menjadi sasarannya,” jelasnya.
Tersangka memecahkan kaca, masuk ke dalam mobil dan mengeluarkan benda yang dibidiknya. Mereka beraksi sekitar 10 menit.
Sejumlah barang bukti disita polisi, antara lain: Dashboard, tape, speedometer, engsel kipas AC Bernilai jutaan rupiah. SL dan AJ didakwa melakukan pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP. SA dan MSN sebagai penyelenggara Pasal 480 KUHP terkait penahanan.
Kejadian ini sebelumnya disaksikan oleh seorang korban bernama Supriyanto. Dia melatih dan memarkir kendaraannya di tempat parkir GOR Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 November 2020.
Usai latihan, Supriyanto kembali ke Honda HRV miliknya dan melihat kaca depan pecah. dasbor, Speedometer, dan penutup AC-nya menghilang oleh pelaku.
(TENTUNYA)