JAKARTA – Menteri BUMN (BUMNErick Thohir akan segera menurunkan gaji direksi perseroan mulai tahun 2021. Penurunan gaji direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (PERMEN) nomor BUMN nomor PER-12 / MBU / 11/2020.
Peraturan Menteri ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Menteri BUMN nomor PER-04 / MBU / 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan direksi, komisaris dan pengurus BUMN.
Baca juga: PMN Cair Hari Ini, Garuda ke Kantong Uang Negara Krakatau Steel
Pada bagian pertimbangan butir (a) dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa untuk mencapai penetapan penghasilan yang adil bagi direksi dan direksi atau dewan pengawas BUMN, khususnya yang berkaitan dengan komponen berupa insentif kinerja, faktor-faktor tersebut berada di luar kendali direksi. tidak perlu dipertimbangkan saat mengukur kinerja tingkat kesehatan, tindakan pencegahan perlu dilakukan kembali ke sistem kompensasi eksekutif BUMN.
Dengan cara ini, Erick menetapkan gaji Wakil Presiden Direktur sebesar 95% dari gaji Direktur Utama sedangkan Direksi 85% dari gaji Direktur Utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan gaji menteri BUMN lama Dahlan Iskan, di mana gaji pengurus mencapai 90% dari Direktur Utama (Dirut).
Baca juga: Erick Thohir membentuk konsorsium BUMN untuk menggarap aki untuk kendaraan listrik
“Anggota direksi BUMN menerima gaji dengan ketentuan sebagai berikut. Gaji presiden ditetapkan sesuai pedoman internal menteri. Gaji anggota dewan lainnya sementara itu ditentukan oleh komposisi faktor jabatan,” tulisnya, Rabu (30/12). 2020).
Untuk perusahaan induk (holding company), gaji direktur pelaksana dihitung sebelum konsolidasi dengan menggunakan pendekatan kalkulasi numerik yang sesuai dengan direktur pelaksana. Sementara itu, besarnya gaji direksi BUMN dapat ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN selama satu tahun mulai bulan Januari tahun berjalan.