JAKARTA, KOMPAS.com – Manajemen maskapai penerbangan Batik Air akui ada nomor penerbangan Ini akan mengangkut penumpang yang melampaui batas yang diatur untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun regulasi saat pandemi Covid-19, kapasitas penumpang (Faktor beban) yang dapat diangkut dalam satu penerbangan adalah maksimum 70 persen dari total kapasitas pesawat.
“Saya telah memberi tahu Anda bahwa jumlah penumpang yang ditempati dimungkinkan pada penerbangan tertentu (Faktor beban kursi) dapat melebihi kapasitas penumpang yang ditetapkan, “kata Danang Mandala Prihantoro dari Strategic Lion Air Group untuk komunikasi korporat Kompas.com, Selasa (01.09.2020).
Baca juga: Menteri Perhubungan akan memperingatkan Batik Air bahwa mereka tidak mengikuti protokol kesehatan
Sedangkan terkait dengan implementasinya jarak fisik Di dalam pesawat, lanjut Danang, terdapat beberapa kategori penumpang yang boleh duduk bersebelahan.
Misalnya, kategori penumpang untuk perjalanan kelompok dari keluarga atau kelompok tertentu dan penumpang dalam kategori PCR / swab dengan hasil negatif.
“Penumpang yang bukan dari keluarga atau kelompok tertentu diberikan seat pitch antara penumpang,” kata Danang.
Meski begitu, Danang memastikan seluruh awak dan penumpang yang masuk ke dalam kabin pesawat sudah melakukan uji cepat Covid-19 atau PCR / Swab dengan hasil non reaktif atau negatif.
Dalam hal ini, orang-orang tersebut dinyatakan sehat dan fit untuk terbang.
Baca juga: Inilah alasan Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada Batik Air dan AP II
Selain itu, semua pesawat yang dioperasikan dilengkapi dengan HEPA (High Efficiency Particulate Air) untuk menghilangkan partikel seperti virus, bakteri dan jamur serta untuk menjaga sirkulasi udara yang baik di dalam kabin.
Semua pesawat sebelum dan sesudah penerbangan disemprot setiap hari dengan disinfektan untuk memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat.
“Beberapa negara yang telah mengoperasikan penerbangan domestik dan internasional tidak membatasi jumlah penumpang yang diangkut atau mengangkut maksimal jumlah penumpang sesuai kapasitas, seperti Thailand, Vietnam, India, Malaysia, dan beberapa negara lain,” ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menegaskan akan memperingatkan Batik Air tentang kurangnya implementasi Log kesehatan di maskapai penerbangan ini.
Ini menyusul pengaduan dari Komisi V DPR RI.
“Kami akan menegur batik nanti, karena terkadang ketika Covid-19 melakukan kesalahan, mereka terus melakukan kesalahan, jadi akan kami perbaiki,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (31/8). 2020).
Baca juga: Kementerian Perhubungan telah membekukan izin penerbangan beberapa rute penerbangan Batik
Sebelumnya, Komisi V FREP RI justru menyoroti implementasi protokol kesehatan di maskapai penerbangan yang belum memadai. Salah satunya disampaikan Anggota Komisi V Athari Gauthi Ardi dalam rapat kerja.
Ia mengungkapkan pedoman protokol kesehatan pemerintah sudah benar dan baik, namun implementasinya harus tetap diperhatikan. Pasalnya, maskapai penerbangan kerap mengabaikan pedoman tersebut.
Athari mengungkapkan, pengalamannya dan beberapa anggota DPR lainnya berada di dalam pesawat Batik Air yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti jarak fisik.
Selain itu, kapasitas jumlah penumpang yang menurut regulasi maskapai di bawah naungan Lion Air Group harus 70 persen, sudah diubah menjadi 100 persen.
“Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar. Seharusnya itu kapasitas 70 persen, tapi itu kapasitas 100 persen. Tidak ada yang diterapkan jarak fisik sama sekali, “katanya dalam rapat kerja.