Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar baru penyedia fintech lending terdaftar dan berlisensi. Perlu dicatat bahwa sebuah perusahaan tekfin telah dicabut lisensinya.
“Per 15 Desember 2020, jumlah fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 151 perusahaan,” tulis OJK di situs resminya.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan kredit fintech terdaftar / berlisensi. OJK pun menyebut nama perusahaan tersebut.
“Ada satu fintech lender yang dicabut sertifikat pendaftarannya, yaitu PT Solusi Finansial Inclusive Indonesia,” ujarnya.
PT Solusi Finansial Inclusive Indonesia dikenal sebagai Telefin. Fintech ini juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Masyarakat harus mewaspadai peer-to-peer lending (P2PL) atau perusahaan fintech lending yang tidak terdaftar / berizin di OJK Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan transaksi apapun, baik sebagai peminjaman (peminjam) maupun sebagai pemberi pinjaman (lender). Transaksi dengan Fintech P2PL yang tidak terdaftar atau berlisensi di OJK memiliki risiko yang sangat tinggi.
Keberadaan peer-to-peer lending (P2P) tanpa lisensi atau teknologi fintech ilegal semakin marak. Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19.
Direktorat Kriminal Siber Polri, Kompol Silvester Simamora, bahkan mengatakan, keberadaan fintech lintech ini bisa membuat situasi mengkhawatirkan karena masyarakat mencari pinjaman lain untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
“Mereka menggunakan P2P ilegal ini atau memberlakukan suku bunga tinggi ketika masyarakat tidak mampu membayarnya. Teror dilakukan nanti yang akan menimbulkan situasi yang mengkhawatirkan,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
(Drum / drum)