TEMPO.CO, Jakarta – – Sriwijaya Air harus bayar kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 senilai Rp 1,25 miliar per tahun penumpang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 tahun 2011.
“Iya betul, tetap mengacu pada PM 77 tahun 2011,” kata Adita Irawati, juru bicara Kementerian Komunikasi, kepada Tempo, Selasa 12 Januari 2020.
Baca juga: Lapan tidak menyebut cuaca ekstrem saat terjadi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182
Terkait ganti rugi, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air. “Kami sudah serahkan ke Sriwijaya Air untuk mempersiapkan hal-hal terkait ketentuan kompensasi PM 77 tanpa penundaan.”
Berdasarkan Pasal 2 huruf a, perusahaan pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas hilangnya penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera. Besarnya santunan diatur dalam Pasal 3 huruf a, yaitu Rp 1.250.000.000 per penumpang.
“Penumpang yang meninggal di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat atau insiden yang hanya berkaitan dengan angkutan udara mendapat santunan sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar 250 juta rupiah) per penumpang.” termasuk dalam aturan ini.