Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun RUU untuk menyusun dan memperkuat Omnibus Act sektor keuangan atau sektor keuangan. Kesepakatan ini merupakan bagian dari kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal pada tahun 2021.
Slide presentasi Kementerian Keuangan yang diterima CNBC Indonesia mencantumkan setidaknya 9 kegiatan strategis atau rencana kerja BKF untuk tahun 2021. Salah satunya UU Omnibus Law Bidang Keuangan.
Dalam materi pemaparannya, Kementerian Keuangan mencatat bahwa perkembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, RUU ini siap mendukung pendalaman sektor keuangan sejalan dengan perkembangan global dan nasional.
Secara khusus, sektor keuangan diharapkan dapat didukung oleh perkembangan teknologi dan inovasi bisnis, serta struktur konglomerasi di industri jasa keuangan yang memerlukan penguatan pengawasan yang terintegrasi.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia / Muhammad Sabki)
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia / Muhammad Sabki) |
Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 579,9 juta untuk penyusunan RUU tersebut. Selama perencanaan, data dan informasi dikumpulkan dan diproses dari Januari hingga Agustus, dan studi dilakukan dan pedoman dirumuskan dari Maret hingga Desember.
Foto: Kementerian Keuangan.
|
Urgensi penyusunan RUU Omnibus Bill Sektor Keuangan adalah:
1. Omnibus Act dipandang sebagai solusi dan terobosan untuk menghilangkan hambatan regulasi yang tersebar di banyak undang-undang di sektor jasa keuangan
2. Rancangan undang-undang untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan masuk dalam program legislatif nasional
3. Dalam rangka persiapan penyusunan RUU, naskah akademik yang telah disusun harus segera dilengkapi.
(dru)