Dengarkan beritanya
Pihak berwenang Indonesia telah mengirim kembali seorang jurnalis Amerika ke negaranya setelah ditahan selama enam minggu. Pengacara jurnalis tersebut mengatakan pada hari Sabtu bahwa dia dibebaskan setelah bertemu dengan aktivis hak asasi manusia di pulau Kalimantan.
Philip Myrr Jacobson dari California ditangkap di Kota Palangkaraya pada 21 Januari. Dia bisa saja dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda $ 36.500 karena melanggar undang-undang imigrasi karena tidak memiliki visa jurnalis.
Jacobson adalah editor Mongabay, situs web berita ilmu lingkungan yang menyediakan informasi tentang hutan hujan tropis. Pengacaranya Aryo Nugroho mengatakan Jacobson dideportasi dari Bandara Internasional Jakarta ke AS setelah pihak imigrasi mencabut dakwaan.