Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T. Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melarang sejumlah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Akhir Agustus. Pencabutan skorsing sehubungan dengan pemenuhan sejumlah kewajiban ASIA terhadap bursa.
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban Tiga Pilar Sejahtera Food sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (BEI), BEI telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek AISA (saham, obligasi dan sukuk) di semua pasar sejak sesi perdagangan efek pertama hari itu. dicabut. Senin, 31 Agustus 2020 “, kata BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (2/8).
Pertukaran meminta kelompok kepentingan untuk selalu memperhatikan pengungkapan informasi yang dikirimkan oleh AISA.
Baca juga: Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) akan melakukan dua langkah peningkatan modal
Tiga agunan kolom yang tercatat di BEI antara lain AISA, AISA01, SIAISA01 dan SIAISA02. BEI telah menghentikan perdagangan efek Tiga Pilar sejak 5 Juli 2018 sehubungan dengan penundaan pembayaran obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food pada tahun 2013.
Penangguhan efek AISA berlangsung hampir 2 tahun dan 2 bulan. Pada pertengahan tahun ini, BEI menegaskan pemenuhan sejumlah kewajiban AISA sebelum membuka suspensi emiten barang konsumsi ini.
Dalam hal memenuhi kewajiban ini, akhirnya AISA Menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham oleh penilai independen pada Rabu (19/8).
Baca juga: Tiga Pilar (AISA) berharap skorsing dicabut setelah dilakukan penilaian harga yang wajar
Dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8), AISA menemukan bahwa proses penilaian harga saham wajar dilakukan oleh penilai independen dari badan jasa penilaian publik, Suwendho Rinaldy, dan rekannya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, Penilai berpendapat bahwa nilai wajar saham AISA pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Rp558,69 miliar atau nilai wajar per saham adalah Rp173,58. Toh, harga saham ASIA sebelum pembekuan adalah Rp 168 per saham.
Asal tahu saja, pelaporan yang dilakukan oleh AISA berfungsi untuk memenuhi persyaratan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diatur dalam surat BEI No.1. S-03699 / BEI.PP1 / 07-2020 tanggal 3 Juli 2020. BEI meminta AISA mengambil dua langkah untuk melanjutkan penangguhan sekuritas AISA di bursa.
Baca juga: Dua mantan pimpinan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) divonis tiga tahun penjara
PertamaMelakukan eksposur publik secara acak, termasuk eksposur terhadap kondisi keuangan dan operasional terkini. KeduaMenyampaikan laporan evaluasi fair course oleh penilai independen yang terdaftar di OJK. Permintaan pertama dipenuhi pada Kamis (30/7).
“Kami berharap saham tersebut mempertimbangkan untuk mengakhiri penghentian sementara saham perseroan,” kata Lim Aung Seng, Direktur Tiga Pilar Sejahtera Food, dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8).
DONASI, dapatkan voucher gratis!
Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatian Anda, terdapat voucher gratis senilai donasi yang dapat Anda beli TOKO SELAMAT.