TEMPO.CO, jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa kementerian telah membuka komunikasi dengan operator platform online yang diblokir setelah dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Peluang selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi bagian dari ekosistem digital Indonesia, baik dalam maupun luar negeri (platform),” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Minggu.
Dia menunjukkan bahwa operator platform game online Steam, Dota 2, dan Counter-Strike Global Offensive – yang diblokir sejak 29 Juli – adalah tiga platform yang telah melakukan komunikasi dengan kementerian.
Ketiga platform tersebut telah memulai proses pendaftarannya sebagai PSE asing di Indonesia, kata pejabat tersebut.
“Mudah-mudahan mereka bisa segera memenuhi (persyaratan layanan), dan warga yang menggunakan layanannya dapat kembali mengakses layanan tersebut,” kata Pangerapan.
Pejabat tersebut menyatakan bahwa platform game online Epic Games dan Origin, serta Yahoo juga diblokir karena tidak mematuhi persyaratan pendaftaran PSE – belum berkomunikasi dengan kementerian.
“Kami masih membuka kesempatan untuk menyambut mereka menjadi bagian dari ekosistem digital kami,” ujarnya.
Pangerapan kemudian mengkonfirmasi bahwa pihak berwenang telah membuka blokir sementara platform pembayaran online PayPal untuk menanggapi keluhan warga yang tidak dapat mengakses uang mereka dari platform tersebut.
Platform akan dibuka blokirnya hingga 5 Agustus pukul 23.59 waktu setempat (UTC +7), katanya, sambil menyarankan warga memanfaatkan kesempatan untuk menarik dana mereka dari PayPal ke platform keuangan lainnya.
Selain itu, ia mengklarifikasi bahwa platform periklanan dan analitik online Xandr dapat dibuka blokirnya karena platform tersebut tidak termasuk dalam platform yang diperlukan untuk mendaftar.
Hingga hari ini, kementerian masih memblokir enam penyedia layanan elektronik Yahoo Search, Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive, Epic Games, dan Origin karena tidak mematuhi peraturan menteri.
Hingga 31 Juli, sekitar 9.039 platform online yang didaftarkan oleh 5.453 penyedia layanan elektronik telah terdaftar di sistem kementerian.
ANTARA
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News