JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak Minggu 17 Januari 2021 telah dilakukan beberapa penyesuaian tarif di berbagai ruas tol. Misalnya di Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Ruas A, B, C, Palimanan-Kanci dan Surabaya-Gempol.
Hal ini ditanggapi oleh ketua departemen DPP untuk angkutan curah dan cair Aptrindo Haryadi Djaya berkata: meningkat Tol Ini normal di seluruh Indonesia. Mengingat adanya inflasi, pemeliharaan dan sebagainya.
Ketentuan kenaikan tarif tersebut tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2017 terkait amandemen ketiga PP Nomor 15 Tahun 2005 terkait jalan tol.
Atas dasar peraturan ini, penilaian dan penyesuaian tarif tol berdasarkan pengaruh tingkat inflasi dilakukan setiap dua tahun.
Baca juga: Kabar Terbaru Daihatsu Rocky di Indonesia, Tahun Ini Lahir?
Selain itu, untuk haulier yang rutin menggunakan jalan tol, sebaiknya ada yang dari pemerintah subsidi tentang tarif.
Haryadi menyarankan agar klasifikasi truk saat melintasi jalan tol perlu disesuaikan.
“Di belakang kelas tol. Misalnya kendaraan pribadi pakai tarif kelas 1, jadi bayar tarif kelas 5. Sama seperti truk pakai tarif kelas 1, sama seperti bus,” kata Haryadi Kompas.com, Senin (18 Januari 2021).
Jika angka ini dibalik, perusahaan logistik dapat tetap hidup selama pandemi. Menurut dia, jika rombongan dibalik, bisa mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan tol sehingga meredakan kemacetan lalu lintas.
Baca juga: Benarkah mobil diesel lebih irit dan bertenaga dibanding mesin bensin?
“Memang akan banyak keluhan dari masyarakat, tapi ini sebenarnya untuk kepentingan bersama. Lalu lintas akan berkurang karena banyak yang beralih ke angkutan umum. Pengelola tol juga diuntungkan dengan kendaraan pribadi yang terus menggunakan tol,” kata Haryadi.
Selain itu, dengan membalikkan tarif tol berdasarkan Kelas kendaraan Ini dapat membantu mengurangi perjalanan gelap.
Dengan begitu, penumpang bisa kembali menggunakan angkutan umum karena lebih murah.
Berikut besaran kenaikan tarif tol Jasa Marga per 17 Januari 2021:
1. JORR Ruas W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok
Tujuan I: Rp 15.000 hingga Rp 16.000.
Kelas II: Rp 22.500 hingga Rp 23.500
Gol III: Rp 22.500 hingga Rp 23.500
Tujuan IV: Rp 30.000 sampai Rp 31.500
Sasaran V: Rp 30.000 hingga Rp 31.500
Bagian 2 Pondok Aren-Ulujami (ruas Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
Tujuan I: Rp3.000 hingga Rp3.000
Kelas II: Rp 4.500 hingga Rp 4.500
Gol III: Rp 4.500 hingga Rp 4.500
Tujuan IV: Rp 6.000 s / d Rp 6.500
Sasaran V: Rp6.000 hingga Rp6.500
3. Penyesuaian tarif Palimanan-Kanci
Tujuan I: Rp 12.000 s / d Rp 12.500
Gol II: Rp. 15.000. – hingga Rp. 18.000. –
Gol III: Rp. 21.000, – sampai Rp. 18.000, –
Tujuan IV: Rp. 27.000, – sampai Rp. 30.000, –
Tujuan V: Rp. 32.000. – hingga Rp. 30.000. –
4. Penyesuaian tarif untuk ruas A, B, C jalan tol di Semarang
Tujuan I: Rp.5.000 s / d Rp.5.500
Gol II: Rp.7.500 hingga Rp.8.000
Gol III: Rp.7.500 hingga Rp.8.000
Tujuan IV: Rp10.000 s / d Rp10.500
Sasaran V: Rp 10.000 sampai Rp 10.500
5. Penyesuaian tarif Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Tujuan I: Rp 3.500 s / d Rp 5.000
Gol II: Rp 4.500 s / d Rp 8.000
Gol III: Rp. 6.000, – sampai Rp. 8.000, –
Tujuan IV: Rp 7.500 sd Rp10.500
Sasaran V: Rp.9.000 sampai Rp.10.500
Sistem tertutup (Waru-Porong)
Tujuan I: Rp 4.500 s / d Rp 9.000
Gol II: Rp 6.000 sampai Rp 14.000
Gol III: Rp.9.500 sampai Rp.14.000
Tujuan IV: Rp 12.000 s / d Rp 18.500
Sasaran V: Rp. 14.000 sampai Rp. 18.500
Sistem terbuka (Japanan-Gempol)
Sasaran I: Rp.3.000, – masih Rp.3.000, –
Gol II: Rp 4.500 s / d Rp 5.000
Gol III: Rp 4.500 s / d Rp 5.000
Tujuan IV: Rp 6.000 s / d Rp 6.500
Sasaran V: Rp.6.000 sampai Rp.6.500