ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Mega pada hari Jumat (24 April 2020). KONTAN / Carolus Agus Waluyo
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmojo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Korban kerugian uang dari deposan PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Bali bertambah 5 orang. Alhasil, total korban kini menjadi 14 orang dengan total kerugian sekitar Rp 56 miliar.
Pada Minggu (28/3), Suryatin Lijaya SH selaku kuasa hukum dari 5 nasabah bank Mega Denpasar Bali mengeluhkan nasib kliennya. Kelima nasabah tersebut merugi sekitar Rp 23 miliar setelah menjadi deposan di Bank Mega sejak 2015-2016.
Sebelumnya, DR. Munnie Yasmin SH., MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH menginformasikan kepada KONTAN tentang kasus-kasus yang menimpa 9 kliennya pada 23 Februari 2021. Saat itu, Munnie menyatakan kerugian yang diderita kliennya sebagai nasabah Bank Mega di Bali sekitar Rp 33,45 miliar.
Di KONTAN, Suryatin mengumumkan bahwa sejak 2015 hingga 2016 nasabahnya telah mengambil produk deposito berjangka mega bank berjangka waktu 1 bulan hingga 3 bulan dengan mekanisme rollover otomatis Alias diperpanjang secara otomatis.
Selama menjadi nasabah Bank Mega, lanjut Suryatin, nasabahnya tidak pernah mencairkan setorannya. Hingga suatu hari, nasabah mendengar kabar dari seorang teman anaknya yang mengaku tidak bisa mencairkan simpanannya dari bank Mega Bali. Klien juga mendengar cerita perubahan mendadak Ketua Bank Mega, Gatot Subroto Cabang Denpasar.
“Jadi nasabah kita datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencari simpanannya. Ternyata pegawai bank tersebut mengatakan simpanan nasabah kita sudah ditarik dan rekeningnya dibekukan,” kata Suryatin, Minggu (28/3). .
Menanggapi pernyataan tersebut, lanjut Suryatin, kliennya mengaku sangat terkejut karena barang bukti asli puing masih ada di tangannya. Dia mengatakan, tanda tangan pada formulir penarikan yang diberikan oleh mega officer bank tersebut juga bukan tanda tangan pada nasabah.