TEMPO.CO, jakarta – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Andi Widjajanto menyoroti tanggapan beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait revisi tersebut. Kode kriminal yang baru disahkan DPR pekan lalu.
Berbagai organisasi, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Human Rights Watch, menyuarakan keprihatinannya terhadap undang-undang baru yang dianggap melanggar kebebasan pers dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategisnya,” ujar Andi yang merupakan mantan Sekretaris Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
Upaya penegasan otonomi strategis, jelasnya, didukung dengan mendobrak intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Andi mengatakan, pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi perkembangan hukum Indonesia.
“Pembangunan hukum di Indonesia dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.
Revisi KUHP disahkan pada 6 Desember 2022, kini tinggal menunggu ditandatangani dan kemudian diundangkan oleh Presiden Jokowi. Pihak Istana mengakui pasti ada perbedaan pendapat dalam setiap produk hukum yang dihasilkan, namun Indonesia sudah memiliki mekanisme melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum jika nanti ada anggota kelompok masyarakat yang menggugat Kode kriminal ke Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.
FAJAR PEBRIANTO
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News